Konflik batas administratif antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten telah memasuki fase yang signifikan, dengan putusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat pada Mei 2026 belum mencapai penerimaan bersama dari kedua pemerintah daerah. Pemetaan lapangan oleh tim verifikasi BPN mengidentifikasi gangguan pelayanan publik di tujuh blok permukiman dan dua area industri pada zona persilangan sekitar koordinat 6°10'12"S 106°38'45"E, yang mengalami dualitas administrasi. Instansi terkait, termasuk Kantor Wilayah BPN Banten dan DPRD Provinsi Banten, telah menginisiasi mediasi namun belum mencapai resolusi final.
Dampak Dualitas Administrasi pada Pelayanan Publik dan Kerawanan Wilayah
Dualitas administrasi pada zona persilangan telah mengakibatkan gangguan operasional pada beberapa fungsi pelayanan publik dasar. Pemetaan kerawanan wilayah menunjukkan indikator gangguan yang meliputi:
- Penundaan atau konflik dalam pendistribusian dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Ambiguitas dan tumpang tindih dalam penetapan serta penagihan pajak daerah, yang berpotensi menimbulkan konflik hukum dan keuangan
- Inkoherensi dalam penanganan sampah dan layanan kebersihan, menyebabkan ketidakpastian operasional bagi masyarakat dan pengelola
Kronologi Konflik dan Diferensi Regulasi Daerah
Kronologi konflik batas administratif ini bermula dari diferensi interpretasi antara kedua pemerintah daerah terhadap regulasi yang mengatur penetapan batas. Perbedaan mendasar terletak pada penerapan:
- Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 8/2012 tentang Penetapan Batas Wilayah Administratif
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan No. 3/2015 tentang Batas Daerah dan Tata Ruang
Fakta lapangan menunjukkan bahwa tanpa resolusi yang definitif, potensi kerawanan wilayah akan terus berkembang, tidak hanya pada aspek pelayanan publik tetapi juga pada koordinasi penanganan krisis, pembangunan infrastruktur, dan perencanaan tata ruang. Ini merupakan tantangan signifikan bagi pemerintahan daerah dalam menjamin hak administratif dasar masyarakat.
Catatan strategis untuk pemerintah daerah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan adalah mendorong penerapan putusan BPN Pusat secara konsisten, memperkuat forum mediasi dengan agenda berbasis solusi operasional, serta menyusun protokol bersama untuk pelayanan publik transisi di zona persilangan hingga batas definitif disepakati. Langkah koordinasi dengan DPRD Provinsi Banten dan Kantor Wilayah BPN Banten harus difokuskan pada penyelesaian berbasis data pemetaan dan kepentingan publik.