Konflik fisik terkait penentuan tapal batas antara Desa Sungai Bengkal di Kabupaten Tebo dan Desa Rantau Kembang di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, berhasil diredam melalui intervensi mediasi lintas kabupaten pada 31 Mei 2026. Mediasi ini diprakarsai dan dipimpin langsung oleh Bupati Bungo dan Bupati Tebo, bersama dengan Kapolres Bungo dan Kapolres Tebo, di lokasi sengketa lahan perkebunan seluas sekitar 17 hektare. Kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum ini telah berlangsung sejak akhir April dan mencapai eskalasi dengan insiden pemblokiran jalan serta ancaman kekerasan fisik antar kelompok masyarakat pada 28 Mei 2026.
Analisis Kerawanan Wilayah dan Pendekatan Kolaboratif
Eskalasi konflik tapal batas lintas kabupaten ini merupakan indikator kerawanan wilayah yang signifikan, khususnya di kawasan perbatasan administratif yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Insiden ini menunjukkan potensi gangguan ketertiban umum yang memerlukan penanganan cepat dan sistematis dari pemerintah daerah. Pertemuan mediasi dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan kunci, yang meliputi:
- Perwakilan masyarakat dan kepala desa dari kedua desa yang bersengketa.
- Jajaran pemerintahan desa dan kecamatan terkait dari Kabupaten Bungo dan Tebo.
- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Regional Jambi sebagai otoritas teknis penegasan batas.
Kesepakatan Status Quo dan Langkah Verifikasi Administratif
Melalui forum mediasi lintas kabupaten tersebut, tercapai sejumlah kesepakatan kunci sebagai landasan pengendalian konflik sementara, menunggu penyelesaian hukum dan administratif yang final. Kesepakatan ini dirancang untuk mencegah kekerasan lebih lanjut dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi proses verifikasi. Langkah-langkah konkret yang disepakati meliputi:
- Penghentian segala aktivitas yang berpotensi memicu konflik fisik oleh pihak dari kedua desa.
- Penetapan area sengketa seluas 17 hektare sebagai zona status quo, dengan penghentian segala bentuk pemanfaatan lahan hingga keputusan final dikeluarkan.
- Komitmen BPN Regional Jambi untuk segera memulai proses verifikasi dan penegasan batas administrasi menggunakan data historis dan teknologi pemetaan terkini, dengan target dimulai dalam dua minggu sejak mediasi.
- Peningkatan intensitas patroli dan pengamanan secara terkoordinasi oleh Kepolisian Resor (Polres) Bungo dan Tebo di wilayah tersebut untuk menjaga ketertiban dan memastikan kepatuhan terhadap kesepakatan.
Proses mediasi ini menggarisbawahi pentingnya koordinasi vertikal dan horizontal yang kuat antar instansi pemerintah daerah, kepolisian, dan BPN dalam menyelesaikan sengketa perbatasan. Keberhasilan intervensi oleh otoritas tertinggi di tingkat kabupaten bersama aparat keamanan berpotensi menjadi prototipe dan model resolusi konflik bagi daerah lain di Indonesia yang menghadapi permasalahan serupa terkait penegasan tapal batas wilayah administrasi. Kecepatan respons dan pendekatan kolaboratif lintas sektor menjadi kunci dalam mencegah eskalasi konflik horizontal di wilayah rawan perbatasan.
Catatan strategis untuk Pemerintah Daerah: Pemerintah Kabupaten Bungo, Tebo, dan pemerintah daerah secara umum perlu mempertimbangkan pendokumentasian serta institusionalisasi model mediasi kolaboratif ini ke dalam protokol penanganan konflik perbatasan. Disarankan untuk melakukan pemetaan proaktif dan audit batas wilayah di seluruh kecamatan untuk mengidentifikasi potensi sengketa lain sebelum bereskalasi, dengan melibatkan BPN sejak dini. Penguatan kapasitas pemerintah desa dan kecamatan dalam memahami dokumen administrasi pertanahan dan batas wilayah juga menjadi langkah pencegahan yang vital untuk menjaga stabilitas teritorial.