Longsor dahsyat terjadi di lokasi tambang emas tanpa izin (PETI) di Nagari Tanjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, pada Rabu (13/5/2026) malam. Kejadian ini menimbulkan korban jiwa sebanyak sembilan orang tewas tertimbun material tanah dan batu. Tim gabungan yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sijunjung, Basarnas, serta unsur TNI dan Polri langsung diturunkan untuk melakukan operasi pencarian dan evakuasi korban, meskipun proses tersebut terkendala oleh medan yang curam dan potensi longsor susulan.
Analisis Wilayah dan Kronologi Kejadian Bencana Pertambangan Ilegal
Menurut laporan Kepala BPBD Kabupaten Sijunjung, lokasi kejadian merupakan area aktivitas pertambangan tradisional yang digali secara manual oleh warga setempat, tanpa mengindahkan prosedur keselamatan atau kaidah pertambangan yang berkelanjutan. Beberapa poin krusial dari analisis wilayah dan kronologi kejadian ini antara lain:
- Lokasi Administratif: Kejadian berpusat di Nagari Tanjung, Kecamatan dan Kabupaten Sijunjung, sebuah wilayah dengan topografi perbukitan yang secara alami rentan terhadap pergerakan tanah.
- Faktor Pemicu: Tingginya intensitas curah hujan dalam beberapa hari terakhir menjadi indikator utama penyebab instabilitas lereng di lokasi tersebut, yang berujung pada longsor.
- Kronologi Tanggapan: Tim gabungan berangkat menuju TKP segera setelah laporan masuk. Namun, kondisi medan yang terjal, minimnya akses jalan, serta risiko bencana susulan secara signifikan memperlambat proses evakuasi korban.
- Status Aktivitas: Aktivitas di lokasi tersebut secara resmi dikategorikan sebagai tambang ilegal, mengingat tidak adanya izin usaha pertambangan (IUP) maupun dokumen lingkungan yang sah.
Evaluasi Penanganan dan Faktor Kerawanan Sosial-Ekonomi
Insiden di Sijunjung ini kembali menyoroti tingginya risiko sistemik dari aktivitas PETI di daerah-daerah dengan kondisi geografis serupa dan lemahnya pengawasan teritorial. Pemerintah daerah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah berulang kali melakukan sosialisasi dan upaya penertiban terkait bahaya operasi semacam ini. Namun, sebuah faktor yang sulit dihindari adalah realitas ekonomi di lapangan. Tekanan ekonomi seringkali menjadi pendorong utama warga untuk kembali menjalankan aktivitas di lokasi-lokasi yang secara teknis dan hukum sudah ditetapkan sebagai kawasan rawan. Siklus ini menciptakan kerentanan berlapis, di mana risiko bencana alam berpadu dengan kerawanan sosial-ekonomi.
Longsor yang menelan korban jiwa ini menjadi catatan kelam sekaligus alarm peringatan tentang kompleksitas penanganan PETI, yang tidak hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi juga aspek pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi pertambangan. Aktivitas pertambangan liar yang terus berlangsung, meski berulang kali dilarang, mengindikasikan adanya kegagalan dalam menawarkan alternatif mata pencaharian yang lebih aman dan berkelanjutan bagi komunitas setempat.
Pasca-kejadian memilukan ini, aparat keamanan telah menyatakan komitmen untuk meningkatkan intensitas patroli dan penutupan akses menuju titik-titik rawan PETI yang telah teridentifikasi di wilayah Kabupaten Sijunjung. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya korban jiwa serupa di masa depan dalam jangka pendek. Sebagai langkah strategis, otoritas daerah perlu memperkuat dan mempercepat implementasi program ekonomi alternatif yang konkret bagi masyarakat terdampak. Sinergi yang lebih kuat antara program pemberdayaan dari dinas sosial, tenaga kerja, dan koperasi dengan upaya penertiban dari Satpol PP dan Dinas ESDM menjadi keniscayaan untuk memutus mata rantai ekonomi yang mengikat masyarakat pada aktivitas tambang ilegal yang berbahaya.