Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung telah menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Pemetaan Potensi Konflik Agraria untuk Kabupaten Lampung Selatan kepada Bupati setempat. Dokumen strategis yang disusun berdasarkan survei lapangan dan analisis data hak atas tanah periode 2020-2025 ini bertujuan membangun basis data objektif guna mendukung identifikasi dan penanganan sengketa pertanahan secara terukur oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Penyerahan laporan ini menandai langkah awal perencanaan kebijakan tata kelola pertanahan berbasis bukti di wilayah administratif seluas 2.109,74 km² tersebut, yang menjadi fokus upaya pencegahan eskalasi konflik agraria.
Pemetaan Kerawanan Konflik Agraria di Lima Desa Rawan
Hasil analisis mendalam BPN Lampung mengungkap bahwa potensi konflik agraria di Kabupaten Lampung Selatan tidak tersebar merata, tetapi terkonsentrasi pada kluster wilayah tertentu. Laporan tersebut menetapkan lima desa dalam kategori rawan tinggi berdasarkan parameter kritis, termasuk tumpang tindih klaim kepemilikan tanah, sengketa batas wilayah administratif, serta aktivitas alih fungsi lahan tanpa persetujuan atau keterlibatan masyarakat lokal. Kelima desa yang diidentifikasi memerlukan intervensi prioritas adalah sebagai berikut:
- Desa Negeri Agung di Kecamatan Kalianda
- Desa Sukaratu di Kecamatan Tanjung Bintang
- Desa Pasuruan di Kecamatan Penengahan
- Desa Canggung di Kecamatan Rajabasa
- Desa Waymuli di Kecamatan Palas
Dokumentasi Kasus dan Rekomendasi Intervensi Strategis Berbasis Data
Selain menghasilkan pemetaan spasial, proses ini juga telah mendokumentasikan secara rinci 12 kasus sengketa agraria spesifik yang telah memiliki catatan awal. Pendokumentasian kasus-kasus ini menjadi landasan empiris bagi penyusunan rekomendasi strategis untuk Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. BPN Lampung merekomendasikan dua langkah intervensi utama. Pertama, pembentukan Tim Mediasi Agraria yang beroperasi di tingkat kecamatan, khususnya pada lima kecamatan tempat desa-desa rawan berada, guna mempercepat resolusi konflik melalui pendekatan lokal dan partisipatif. Kedua, prioritas penyelesaian terhadap 12 kasus yang telah terdokumentasi sebagai proyek percontohan dan titik awal implementasi kebijakan resolusi konflik yang lebih sistematis. Target implementasi kebijakan resolusi konflik agraria yang komprehensif diproyeksikan pada tahun 2027, mencerminkan pendekatan perencanaan jangka menengah yang berbasis data dan realitas di lapangan.
Keberhasilan langkah-langkah strategis ini sangat bergantung pada koordinasi yang solid dan berkelanjutan antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dinas-dinas teknis terkait (seperti Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), serta aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan desa. Sinergi kelembagaan ini penting untuk memastikan rekomendasi dari laporan pemetaan dapat diimplementasikan secara konsisten dan terintegrasi dengan program pembangunan lainnya.
Sebagai catatan strategis akhir, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan perlu mempertimbangkan integrasi temuan dan rekomendasi dari Laporan Pemetaan Potensi Konflik Agraria ini ke dalam dokumen perencanaan daerah yang lebih luas. Langkah krusial ini termasuk menginkorporasikannya ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Integrasi ini akan memberikan landasan hukum, alokasi anggaran, dan komitmen politik yang diperlukan untuk menjamin keberlanjutan upaya resolusi konflik dan memperkuat tata kelola pertanahan jangka panjang di Lampung Selatan. Tindakan ini juga sejalan dengan upaya menjaga stabilitas sosial-ekonomi dan investasi di wilayah tersebut.