Pemerintah Provinsi Papua merilis dokumen resmi pemetaan kerawanan konflik agraria dan sumber daya alam pada 2 Juni 2026. Laporan strategis tersebut, yang disusun oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Papua bersama akademisi Universitas Cenderawasih, mengidentifikasi 15 distrik di lima kabupaten yang masuk kategori rawan konflik tinggi. Wilayah-wilayah teridentifikasi meliputi Kabupaten Mimika, Puncak, Intan Jaya, Nduga, dan Yahukimo.
Identifikasi Wilayah dan Indikator Kerawanan Konflik
Pemetaan kerawanan ini berfokus pada titik-titik potensi sengketa yang mengancam stabilitas teritorial. Secara spesifik, laporan mencatat 47 titik panas yang berpotensi memicu ketegangan horisontal antar kelompok masyarakat di seluruh wilayah kajian. Analisis mendalam menunjukkan pola kerawanan yang berbeda berdasarkan karakteristik geografis dan ekonomi setiap distrik.
- Distrik Tembagapura (Kabupaten Mimika) dan Distrik Mbua (Kabupaten Nduga): Kerawanan utama bersumber dari tumpang tindih klaim lahan antara perusahaan tambang, masyarakat adat, dan perluasan konsesi pertambangan.
- Distrik Sugapa (Kabupaten Intan Jaya) dan Distrik Ninia (Kabupaten Nduga): Faktor pemicu dominan adalah persaingan penguasaan alur sungai serta maraknya lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI).
Respon Kelembagaan dan Langkah Penanganan
Sebagai tindak lanjut temuan pemetaan, Gubernur Papua telah mengeluarkan instruksi pembentukan Posko Pengaduan dan Mediasi Konflik di setiap distrik yang masuk kategori rawan. Langkah kebijakan ini merupakan bagian dari strategi penanganan konflik agraria dan sumber daya alam yang terintegrasi di tingkat tapak. Dokumen pemetaan ini secara resmi telah ditetapkan sebagai acuan operasional bagi kepolisian dan TNI dalam mengatur penempatan pos pengamanan di wilayah-wilayah rentan.
Pemerintah provinsi menetapkan tiga langkah prioritas berdasarkan rekomendasi laporan pemetaan. Pertama, percepatan proses sertifikasi tanah adat melalui koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional. Kedua, penertiban aktivitas PETI melalui operasi gabungan yang melibatkan Satuan Tugas khusus. Ketiga, penyelenggaraan dialog multipihak berkala yang melibatkan perwakilan perusahaan, masyarakat adat, dan pemerintah daerah kabupaten sebagai forum resolusi konflik.
Pemetaan kerawanan ini merepresentasikan pendekatan preventif dalam tata kelola wilayah, di mana data spasial dan analisis konflik digunakan sebagai dasar perencanaan keamanan teritorial. Pemerintah daerah diimbau untuk menggunakan temuan ini sebagai bahan evaluasi kebijakan perizinan dan pengawasan sumber daya alam di wilayah administrasinya masing-masing.