Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan status 'Zona Merah' kerawanan konflik lahan pada tujuh kecamatan yang tersebar di tiga kabupaten. Penetapan ini, berdasarkan analisis komprehensif terhadap 314 laporan sengketa dan gugatan perdata selama tahun 2025, menjadi dasar penanganan prioritas intensif untuk kuartal II tahun 2026. Mayoritas kasus terpusat pada wilayah dengan dinamika agraria kompleks, terutama di area pertemuan klaim masyarakat adat, konsesi perkebunan kelapa sawit, dan Areal Penggunaan Lain (APL) hutan negara.
Distribusi Geografis dan Indikator Pemetaan Kerawanan
Penetapan tujuh kecamatan sebagai zona merah dilakukan melalui analisis kuantitatif dan kualitatif terhadap tiga indikator utama kerawanan konflik. Indikator-indikator ini berfungsi sebagai parameter objektif untuk mengukur tingkat urgensi dan kompleksitas konflik di suatu wilayah administratif. Pemetaan kerawanan ini menghasilkan distribusi wilayah prioritas penanganan sebagai berikut:
- Kabupaten Pulang Pisau: 2 kecamatan masuk dalam kategori zona merah.
- Kabupaten Kotawaringin Barat: 3 kecamatan dikategorikan sebagai wilayah prioritas penanganan.
- Kabupaten Seruyan: 2 kecamatan ditetapkan memiliki tingkat kerawanan konflik lahan yang tinggi.
Distribusi tersebut menunjukkan pola kerawanan yang memerlukan pendekatan penanganan berbeda sesuai karakteristik wilayah. Tiga indikator utama yang menjadi dasar pemetaan tersebut adalah:
- Frekuensi pelaporan dan pendataan sengketa agraria di wilayah administrasi kecamatan.
- Intensitas unjuk rasa atau mobilisasi massa yang secara substantif terkait dengan isu konflik lahan dan perkebunan.
- Keberadaan klaim kepemilikan atau hak guna ganda atas suatu bidang tanah yang telah berlangsung lebih dari lima tahun dan belum terselesaikan secara hukum atau mediasi.
Kombinasi ketiga indikator ini menghasilkan pemetaan kerawanan yang menjadi dokumen rujukan utama bagi pemerintah daerah dalam merancang intervensi kebijakan terkait konflik agraria.
Respons Struktural dan Strategi Penanganan Satuan Tugas
Menanggapi temuan pemetaan kerawanan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Lahan melalui instruksi Gubernur sebagai bentuk respons struktural. Pembentukan satgas ini dimaksudkan untuk menciptakan mekanisme koordinasi terpadu lintas instansi dalam penanganan konflik lahan yang kompleks. Keanggotaan Satgas mencerminkan pendekatan multi-pihak dan melibatkan:
- BPN Provinsi Kalimantan Tengah sebagai leading sector dan pemegang otoritas data pertanahan.
- Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah untuk aspek penegakan hukum dan preemptive security.
- Dinas Kehutanan Provinsi, mengingat keterkaitan erat konflik dengan pengelolaan Areal Penggunaan Lain (APL).
- Perwakilan masyarakat adat dari ketujuh kecamatan zona merah, untuk memastikan inklusivitas dan representasi pihak terdampak langsung.
Satgas tersebut telah diberi mandat operasional yang terukur, yaitu menyelesaikan 40 kasus prioritas yang telah teridentifikasi dari hasil pemetaan kerawanan. Strategi penanganan difokuskan pada resolusi melalui jalur hukum, mediasi terstruktur, dan klarifikasi status tanah untuk menghindari konflik berlarut. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi potensi escalasi konflik di wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi dan menyediakan blueprint penanganan untuk wilayah lain di provinsi.
Dengan penetapan zona merah dan pembentukan Satgas Penyelesaian Konflik Lahan, pemerintah daerah di Kalimantan Tengah perlu memperkuat monitoring terhadap dinamika agraria di tujuh kecamatan prioritas. Rekomendasi strategis meliputi penguatan database pertanahan terintegrasi antar instansi, penyusunan regulasi daerah yang lebih responsif terhadap tumpang tindih klaim, serta peningkatan kapasitas mediator lokal untuk menangani sengketa di tingkat komunitas sebelum berkembang menjadi konflik luas.