Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi mengumumkan hasil pemetaan komprehensif titik-titik rawan penyebaran paham radikal dan aksi intoleransi di lingkungan perguruan tinggi se-Jawa Timur. Pengumuman ini disampaikan pada tanggal 2 Juni 2026, sebagai puncak dari kegiatan pemetaan yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Jatim berkolaborasi dengan Forum Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta (PTN/PTS) Jawa Timur sepanjang periode Januari hingga Mei 2026. Operasi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran spasial yang akurat terkait ancaman terhadap keamanan kampus dan stabilitas sosial di wilayah tersebut.
Distribusi Titik Rawan dan Indikator Pemetaan
Hasil kajian operasional tersebut mengidentifikasi sebanyak 22 titik rawan yang tersebar di 14 wilayah kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Timur. Titik-titik ini tidak hanya terkonsentrasi di kawasan metropolitan, namun juga menjangkau wilayah-wilayah strategis lainnya. Berdasarkan data yang dirilis, lokasi-lokasi tersebut meliputi:
- Kota Surabaya sebagai ibu kota provinsi.
- Kota Malang sebagai salah satu episentrum pendidikan.
- Kota Kediri.
- Kabupaten Jember.
- Kota Banyuwangi, serta sejumlah kabupaten dan kota lainnya.
Pemetaan kerawanan ini dilakukan dengan mengacu pada sejumlah indikator kunci, seperti frekuensi diskusi atau kajian tertutup yang bersifat eksklusif dan mengarah pada pemahaman sempit, pola distribusi materi cetak maupun digital yang bersifat provokatif dan menyesatkan, serta aktivitas rekrutmen terselubung untuk organisasi atau gerakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Metode yang diterapkan menggabungkan analisis forensik digital terhadap konten di ruang siber dengan pendekatan human intelligence atau keterlibatan sumber daya manusia di lapangan.
Strategi dan Langkah Tindak Lanjut Polda Jatim
Kapolda Jatim, Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar data statis, melainkan dasar untuk intervensi strategis. Ia menyatakan bahwa dokumen hasil pemetaan akan segera dibagikan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi di Jatim, serta kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Timur sebagai pemangku kebijakan di bidang ketahanan ideologi. Langkah sinergis ini diharapkan dapat menciptakan respons yang terintegrasi antara unsur keamanan, dunia perguruan tinggi, dan pemerintah daerah.
Untuk mengimplementasikan temuan tersebut, Polda Jatim merencanakan dua aksi utama. Pertama adalah pembentukan Tim Deteksi Dini di setiap kampus yang teridentifikasi sebagai titik rawan. Tim ini akan berfungsi sebagai sensor awal untuk mendeteksi potensi penyebaran paham radikal. Kedua, akan dirancang program Deradikalisasi Kampus yang melibatkan multi-pihak, termasuk dosen, mahasiswa, serta organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang berpaham moderat. Program ini bertujuan untuk membangun ketahanan mental-ideologi dari dalam lingkungan akademik itu sendiri.
Secara strategis, upaya ini menjadi bagian penting dari menjaga keamanan teritorial Jawa Timur, mengingat perguruan tinggi merupakan tempat berkumpulnya generasi muda yang potensial sekaligus rentan. Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kesbangprov, didorong untuk segera mengadopsi hasil pemetaan ini ke dalam kebijakan daerah. Rekomendasi konkret meliputi pengintegrasian data Polda ke dalam Sistem Informasi Geografis (SIG) Daerah untuk pemantauan berkelanjutan, serta mengalokasikan anggaran khusus untuk program pencegahan dan deradikalisasi di APBD, khususnya untuk pelatihan bagi dosen dan tenaga kependidikan dalam mengidentifikasi gejala awal radikalisme.