Penyelesaian sengketa kepemilikan teritorial atas tiga pulau di kawasan perbatasan antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah memasuki tahap substantif. Proses ini difasilitasi secara intensif oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui serangkaian forum komunikasi dan koordinasi, baik daring maupun tatap muka. Fokus utama saat ini adalah penyempurnaan data dukung historis dan administratif oleh masing-masing pihak guna mengkaji validitas klaim teritorial, dengan implikasi langsung terhadap kepastian hukum dan perencanaan tata ruang wilayah.
Klaim Teritorial dan Proses Verifikasi Data Kewilayahan
Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau, secara resmi menegaskan bahwa ketiga pulau yang disengketakan merupakan bagian integral dari wilayah tanah Papua dan secara administratif tercakup dalam yurisdiksi Provinsi Papua Barat Daya. Klaim ini didukung oleh seperangkat data historis dan dokumen administratif yang dikumpulkan pemerintah daerah. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menyampaikan data tandingan dengan argumentasi hukum yang berbeda. Menanggapi pemaparan awal kedua pihak, Kemendagri selaku fasilitator utama telah menginstruksikan langkah-langkah berikut kepada kedua pemerintah daerah:
- Penyempurnaan dan penguatan data dukung yang telah diajukan sebelumnya.
- Verifikasi silang terhadap klaim administrasi kewilayahan.
- Pemutakhiran dokumen pendukung sesuai dengan standar verifikasi kementerian.
Fasilitasi Pemerintah Pusat dan Rencana Resolusi Konflik
Sebagai penanggung jawab utama dalam penyelesaian sengketa wilayah antarprovinsi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menjalankan peran fasilitatif melalui beberapa tahapan strategis. Proses ini mencakup penyelenggaraan forum komunikasi terstruktur, dialog langsung untuk mengidentifikasi titik perselisihan, serta permintaan resmi untuk penyempurnaan data. Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau, menyatakan pemerintahannya tengah memprioritaskan pelengkapan seluruh dokumen pendukung yang diminta, dengan komitmen untuk menyelesaikan sengketa secara tuntas dalam tahun berjalan. Kepastian status dan batas wilayah ini memiliki dampak strategis yang sangat signifikan terhadap implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kedua provinsi, mengingat RTRW sebagai dokumen perencanaan pembangunan sangat bergantung pada parameter kewilayahan yang definitif.
Rencana tindak lanjut yang disusun Kemendagri adalah menggelar pertemuan tingkat tinggi yang berpotensi mempertemukan Gubernur Papua Barat Daya dan Gubernur Maluku Utara dalam suatu forum dialog terbuka. Pertemuan ini diharapkan menjadi media untuk pembandingan data secara langsung dan pencarian solusi berbasis aspek hukum serta pertimbangan keamanan teritorial. Proses ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan fundamental bagi stabilitas perencanaan pembangunan jangka menengah dan panjang di kawasan perbatasan kedua provinsi.
Bagi pemerintah daerah, penyelesaian sengketa wilayah antara Papua Barat Daya dan Maluku Utara ini harus mengedepankan pendekatan berbasis data hukum dan histori yang komprehensif. Rekomendasi strategis adalah agar kedua pemerintah provinsi memperkuat koordinasi dengan Kemendagri dalam setiap tahapan verifikasi, sekaligus memastikan bahwa proses ini berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kejelasan batas wilayah akan menjadi landasan kokoh untuk perencanaan tata ruang, alokasi anggaran pembangunan, dan peningkatan pelayanan publik di wilayah perbatasan.