|  Indonesia, WIB
Beranda Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggar...

Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!

Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!

Polres Halmahera Utara menetapkan penyelenggara open trip sebagai tersangka atas kematian tiga pendaki akibat erupsi Gunung Dukono, setelah mengabaikan status waspada dan penutupan kawasan. Kasus ini mengindikasikan pelanggaran ketentuan pengamanan zona rawan bencana dan kelalaian dalam koordinasi dengan instansi pemantauan vulkanologi.

Polisi Resor (Polres) Halmahera Utara telah menetapkan penyelenggara open trip pendakian Gunung Dukono berinisial RS alias Anak Esa sebagai tersangka dalam kasus kematian tiga pendaki akibat erupsi pada tanggal 8 Mei 2026. Kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, dan mengindikasikan pelanggaran terhadap ketentuan pengamanan zona rawan bencana. Penyidik menegaskan bahwa tersangka tetap memberangkatkan peserta meski kawasan telah ditutup berdasarkan surat edaran pemerintah daerah sejak 17 April 2026 dan status gunung berada pada Level II (Waspada).

Analisis Kerawanan dan Pelanggaran Administratif Wilayah

Peristiwa ini memaparkan secara jelas kegagalan dalam penerapan prosedur keamanan wilayah rawan. Gunung Dukono, yang terletak di Halmahera Utara, telah secara formal dinyatakan sebagai area berstatus waspada oleh instansi terkait, dalam hal ini Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Namun, penyelenggara kegiatan tidak melakukan langkah-langkah koordinasi dasar yang diwajibkan. Kronologi pelanggaran dapat dirinci sebagai berikut:

  • Pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran penutupan kawasan sejak 17 April 2026.
  • Status gunung telah ditetapkan pada Level II (Waspada), yang secara prosedural membatasi segala aktivitas di zona rawan.
  • Tersangka, RS, tidak melakukan koordinasi atau permohonan izin kepada pos pantau PVMBG sebelum melakukan pendakian.
  • Pemberangkatan peserta dilakukan dengan mengabaikan seluruh indikator kerawanan dan regulasi yang berlaku.

Hal ini menunjukkan bahwa meski regulasi dan penanda kerawanan telah ditetapkan, masih terdapat celah dalam pengawasan dan penegakan di tingkat operasional, terutama untuk aktivitas yang dikelola oleh pihak swasta atau non-formal seperti penyelenggara open trip.

Proses Penanganan dan Implikasi Pidana

Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) gabungan berhasil menemukan tiga korban yang telah meninggal dunia akibat tertimbun material vulkanik. Korban terdiri dari dua warga negara Singapura dan satu warga Indonesia asal Jayapura. Polres Halmahera Utara, sebagai instansi penegak hukum di wilayah tersebut, kemudian melakukan penyidikan mendalam. Hasil penyidikan mengarah pada penetapan tersangka RS dengan dakwaan utama kelalaian yang mengakibatkan kematian. Tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) KUHP, yang mengancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebesar Rp500 juta. Kasus ini bukan hanya perkara pidana biasa, tetapi juga menjadi studi kasus nyata tentang pentingnya penegasan larangan aktivitas di area yang telah ditetapkan sebagai zona rawan bencana.

Dari sisi pemerintahan daerah dan pengelolaan wilayah, kasus ini memberikan catatan strategis yang penting. Pertama, perlu adanya penguatan mekanisme pengawasan terhadap semua jenis aktivitas, baik yang komersial maupun komunitas, di wilayah dengan status kerawanan tinggi. Kedua, komunikasi dan sosialisasi status zona serta larangan harus dilakukan secara lebih intensif dan menyasar tidak hanya lembaga formal, tetapi juga kelompok masyarakat dan penyelenggara kegiatan swasta. Ketiga, koordinasi antarinstansi—termasuk PVMBG, pemerintah daerah, kepolisian, dan pihak terkait lainnya—harus lebih sinergis untuk memastikan regulasi tidak hanya tertulis, tetapi juga diterapkan dan ditegakkan secara efektif di seluruh wilayah teritorial Halmahera Utara.

Entitas dalam Berita
Tokoh: RS alias Anak Esa
Organisasi: Polres Halmahera Utara, PVMBG, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi
Lokasi: Halmahera Utara, Gunung Dukono, Singapura, Indonesia, Jayapura
Berita Terkait