Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten, mengungkapkan hasil Pemetaan Indeks Kerawanan Sosial untuk Triwulan II Tahun 2026. Hasil analisis menunjukkan bahwa 88 kelurahan atau sekitar 60% dari total 147 kelurahan di wilayah kota tersebut masuk dalam kategori rawan dengan tingkat sedang hingga tinggi. Temuan ini didasarkan pada kumpulan data dari laporan kepolisian, pengaduan masyarakat, dan hasil pemantauan Tim Pemantau lapangan Kesbangpol, dengan dua faktor pemicu utama kerawanan mendominasi statistik.
Faktor Dominan dan Wilayah Rentan Kerawanan Sosial
Analisis mendalam yang dilakukan Kesbangpol Kota Tangerang mengidentifikasi dua isu kritis sebagai penyumbang utama indeks kerawanan. Pertama, sengketa terkait kepemilikan dan penguasaan lahan menyumbang 38% dari total faktor pemicu. Kedua, persaingan atau perebutan pengaruh dan wilayah kontrol di antara berbagai kelompok preman berkontribusi sebesar 25%. Wilayah dengan skor kerawanan tertinggi secara geografis terkonsentrasi di tiga kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Periuk
- Kecamatan Cibodas
- Kecamatan Karawaci
Kawasan-kawasan ini secara umum dicirikan oleh kepadatan penduduk yang tinggi dan dinamika perkembangan properti yang berlangsung sangat cepat, menciptakan tekanan sosial dan potensi konflik yang signifikan.
Respon Kebijakan dan Langkah Koordinasi Pemerintah Daerah
Laporan lengkap pemetaan kerawanan ini telah secara resmi diserahkan kepada pimpinan eksekutif dan penegak hukum di wilayah Kota Tangerang, yaitu Wali Kota Tangerang dan Kapolresta Tangerang. Dokumen ini berfungsi sebagai bahan pokok untuk rapat pimpinan terbatas guna merumuskan langkah antisipasi dan penanganan. Dalam rekomendasinya, Kesbangpol menekankan dua pendekatan strategis. Di satu sisi, percepatan penyelesaian sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dinilai crucial untuk meredam akar masalah sengketa. Di sisi lain, operasi penertiban preman yang terintegrasi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dan Kepolisian Resor Kota (Polres) Tangerang menjadi keniscayaan untuk menstabilkan kondisi keamanan dan ketertiban umum.
Sebagai tindak lanjut konkret, Pemerintah Kota Tangerang berinisiatif membentuk sebuah Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Lahan. Keanggotaan tim ini akan bersifat lintas instansi, melibatkan perwakilan dari Dinas Pertanahan, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang, serta Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum. Pembentukan tim ini bertujuan untuk menyediakan mekanisme resolusi konflik yang legal, terstruktur, dan cepat, sehingga dapat mencegah eskalasi baik berupa konflik vertikal antara masyarakat dengan pengembang properti maupun konflik horizontal sesama warga.
Upaya sistematis ini pada dasarnya merupakan bagian dari strategi tata kelola pemerintahan daerah yang proaktif dalam mengidentifikasi dan menangani titik rawan sebelum berkembang menjadi gangguan sosial yang lebih luas. Keberhasilan mitigasi kerawanan di Kota Tangerang, terutama yang bersumber dari sengketa lahan dan kompetisi pengaruh kelompok, akan sangat bergantung pada konsistensi koordinasi antar lembaga dan efektivitas implementasi program yang telah dirancang.