Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memimpin pengawalan langsung proses perdamaian konflik antarsuku yang dilaksanakan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jayawijaya, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, pada Sabtu, 23 Mei 2026. Prosesi tersebut merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam mendukung penyelesaian konflik perang adat di wilayah tersebut, yang secara administratif melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jayawijaya, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat adat.
Implementasi Tradisi Adat dalam Penyelesaian Konflik Teritorial
Perdamaian ditandai dengan ritual adat patah panah, sebuah simbol finalisasi konflik yang diakui secara hukum adat oleh pihak-pihak yang berseteru. Gubernur Papua Pegunungan John Tabo menegaskan bahwa tradisi ini merupakan instrumen warisan leluhur yang memiliki kekuatan mengikat untuk menghentikan siklus konflik yang berulang. Proses penyelesaian dilengkapi dengan penandatanganan surat pernyataan damai sebagai dokumen formal yang melengkapi ikatan adat. Kronologi pelaksanaan melibatkan:
- Penyelarasan agenda antara pemerintah pusat (Wamendagri) dengan pemerintah daerah dan Forkopimda Jayawijaya.
- Pelaksanaan ritual adat patah panah di Mapolres Jayawijaya sebagai lokasi yang dianggap netral dan aman.
- Pencatatan dan dokumentasi surat pernyataan damai oleh pihak yang berseteru, disaksikan oleh seluruh perwakilan instansi.
Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pemetaan Kerawanan
Wamendagri Ribka Haluk dalam pidatonya menekankan prinsip dasar bahwa keamanan dan kondisi teritorial yang kondusif merupakan syarat mutlak bagi optimalisasi pembangunan daerah. Pemerintah pusat, melalui kementeriannya, berkomitmen untuk mendukung pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan menangani titik-titik kerawanan konflik, khususnya yang bersumber dari faktor sosial dan adat. Langkah ini selaras dengan fungsi Forkopimda Jayawijaya sebagai forum koordinasi teritorial yang bertugas memetakan dinamika keamanan di tingkat kabupaten. Indikator kerawanan yang menjadi fokus perhatian meliputi:
- Potensi konflik antarkelompok masyarakat adat di wilayah Kabupaten Jayawijaya.
- Dampak konflik terhadap aset publik dan privasi, termasuk kerusakan rumah warga.
- Kebutuhan langkah rehabilitasi dan rekonsiliasi pascakonflik untuk menjaga stabilitas wilayah.
Pemerintah daerah Papua Pegunungan bersama pemerintah pusat telah memulai langkah konkret untuk penanganan pascakonflik, yang mencakup program rehabilitasi terhadap rumah-rumah warga yang terdampak serta inisiasi proses rekonsiliasi sosial yang lebih luas. Gubernur John Tabo menyatakan bahwa pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan konflik secara adat, tetapi juga membangun fondasi hukum dan sosial untuk pembangunan berkelanjutan di daerah.
Berdasarkan laporan teritorial ini, pemerintah daerah Kabupaten Jayawijaya dan Provinsi Papua Pegunungan perlu memperkuat mekanisme pemantauan dan evaluasi pascaperdamaian. Rekomendasi strategis meliputi pembentukan tim pemantau adat yang bekerja secara berkoordinasi dengan Forkopimda untuk mengawasi implementasi kesepakatan damai, serta integrasi data kerawanan konflik ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan di masa mendatang.