Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis peta risiko kebencanaan terkini untuk Provinsi Sulawesi Tengah, menyusul peristiwa gempa berkekuatan magnitudo 6,7. Pemutakhiran peta pemetaan kerawanan ini menetapkan empat wilayah administratif dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana likuefaksi, yaitu Kabupaten Sigi, Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, dan sebagian wilayah Kabupaten Poso. Kepala Badan Geologi, Lana Saria, menegaskan bahwa fenomena likuefaksi dipicu oleh guncangan kuat pada lapisan tanah berpasir yang jenuh air.
Analisis Zona Kerawanan Gempa dan Likuefaksi
Secara paralel dengan peta kerawanan likuefaksi, Badan Geologi juga mengeluarkan peta kerawanan gempa bumi. Peta tersebut mengidentifikasi sejumlah kawasan dengan kategori kerawanan tinggi, terutama terkonsentrasi di Kabupaten Sigi dan Kota Palu. Berdasarkan analisis geologi yang mempertimbangkan sesar aktif, karakteristik batuan, riwayat kegempaan, dan potensi kekuatan guncangan, kawasan-kawasan tersebut antara lain:
- Di Kabupaten Sigi: Kecamatan Dolo, Gumbasa, Marawola, dan Tanambulava.
- Di Kota Palu: Kecamatan Palu Barat, Palu Selatan, dan Palu Utara.
Relevansi Peta Sebagai Instrumen Kebijakan Daerah
Peta kerawanan gempa dan likuefaksi yang dirilis Badan Geologi berfungsi sebagai instrumen mitigasi dan dasar perencanaan bagi pemerintah daerah. Dokumen ini dimaksudkan untuk menjadi acuan utama dalam menyusun kebijakan tata ruang, menetapkan kawasan aman untuk pembangunan infrastruktur dan permukiman, serta merumuskan rencana kontinjensi. Lana Saria mengklarifikasi bahwa peta tersebut bukan merupakan prediksi waktu kejadian, melainkan ilustrasi tingkat potensi bahaya apabila gempa terjadi. Data ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat langkah-langkah kesiapsiagaan di tingkat daerah, khususnya di wilayah-wilayah dengan indikasi kerawanan tinggi.
Pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta Pemerintah Kabupaten/Kota Sigi, Palu, Parigi Moutong, dan Poso, kini memiliki referensi ilmiah terbaru untuk mengevaluasi rencana pembangunan dan program pengurangan risiko bencana (PRB). Integrasi data pemetaan ini ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi langkah strategis yang mendesak.
Dalam konteks kerawanan wilayah yang telah dipetakan, pemerintah daerah disarankan untuk:
- Melakukan sosialisasi intensif mengenai tingkat kerawanan dan potensi bahaya likuefaksi serta gempa kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan di sektor pembangunan.
- Mengintegrasikan seluruh peta risiko kebencanaan, termasuk peta zona rawan gempa dan likuefaksi, ke dalam regulasi perizinan bangunan dan perencanaan infrastruktur strategis.
- Memperkuat program mitigasi berbasis komunitas dan meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan di setiap kecamatan yang masuk dalam kategori rawan tinggi, dengan berkoordinasi secara berjenjang hingga tingkat desa.