|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Aparat Musnahkan Rakit PETI di Belakang Masjid di Kuansing
Regional

Aparat Musnahkan Rakit PETI di Belakang Masjid di Kuansing

Aparat Musnahkan Rakit PETI di Belakang Masjid di Kuansing

Aparat Polsek Kuantan Tengah berhasil menertibkan dan memusnahkan satu unit rakit PETI di belakang Masjid Makkah, Kelurahan Simpang Tiga, Kabupaten Kuantan Singingi. Operasi ini menegaskan komitmen penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Kejadian ini juga mengindikasikan perlunya pemetaan ulang titik kerawanan dan penguatan sinergi antar-instansi untuk pencegahan berkelanjutan.

Personel kepolisian dari Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Tengah berhasil melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Operasi yang dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB itu merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai keberadaan sarana penambangan ilegal di belakang Masjid Makkah, tepatnya di tepian sungai. Tim menemukan satu unit rakit PETI jenis stinkai dalam kondisi tidak beroperasi di lokasi yang memiliki kerawanan terhadap aktivitas ekstraktif tanpa regulasi.

Pelaksanaan Penertiban dan Penghancuran Sarana PETI

Kapolsek Kuantan Tengah, AKP Linter Sihaloho, dalam laporan resminya menyatakan bahwa meskipun tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan aktif pada saat pengecekan, aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dan definitif. Untuk mencegah penggunaan kembali sarana ilegal tersebut, petugas merusak bagian-bagian vital rakit dan membakar seluruh peralatan yang digunakan untuk mendukung operasi PETI. Tindakan pemusnahan fisik ini menghasilkan kepulan asap yang membumbung dari lokasi, menegaskan bahwa sarana dan prasarana pendukung aktivitas ilegal telah dihancurkan secara total. Langkah ini selaras dengan kebijakan penertiban berlapis yang dicanangkan oleh jajaran Polres Kuansing untuk menekan angka kejadian PETI di wilayahnya.

  • Lokasi Kejadian: Belakang Masjid Makkah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
  • Waktu Operasi: Kamis, 25 Juni 2026, pukul 14.30 WIB.
  • Objek yang Ditemukan: 1 unit rakit PETI jenis stinkai dalam kondisi tidak beroperasi.
  • Tindakan Aparat: Perusakan struktur rakit dan pembakaran seluruh peralatan pendukung.

Komitmen Penindakan dan Apresiasi Peran Masyarakat

AKP Linter Sihaloho dalam pernyataannya menegaskan kembali komitmen penuh Polres Kuantan Singingi dalam upaya pencegahan, penertiban, dan penindakan terhadap seluruh bentuk aktivitas PETI. Ia menekankan bahwa kegiatan ilegal semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif dan dampak sosial-ekonomi negatif bagi masyarakat sekitar. Lebih lanjut, Kapolsek memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dengan memberikan informasi, yang dinilai sebagai elemen krusial dalam efektivitas pengawasan wilayah. Imbauan kuat juga disampaikan agar warga tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin demi menjaga stabilitas ekologi dan keamanan di daerah tersebut.

Keberhasilan operasi ini menyoroti titik rawan baru dalam peta kerawanan PETI di Kabupaten Kuantan Singingi, yaitu lokasi yang berdekatan dengan fasilitas umum seperti tempat ibadah. Fenomena ini mengindikasikan bahwa pelaku PETI semakin adaptif dalam memilih lokasi yang dianggap kurang menjadi sorotan. Oleh karena itu, insiden di Kelurahan Simpang Tiga ini harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama dalam meningkatkan patroli dan pengawasan di area-area dengan karakteristik serupa. Data ini juga menambah katalog titik rawan yang perlu dipetakan secara lebih detail oleh pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk penyusunan strategi pencegahan yang lebih terintegrasi.

Sebagai catatan strategis untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dan jajaran terkait, penertiban sarana PETI secara fisik perlu diiringi dengan langkah-langkah pasca-operasi yang berkelanjutan. Rekomendasi yang dapat dipertimbangkan antara lain: pertama, melakukan assesment lingkungan di lokasi bekas PETI untuk memitigasi dampak pencemaran; kedua, memperkuat sinergi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, dan kepolisian dalam patroli rutin dan investigasi; serta ketiga, memperluas program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di seluruh kecamatan, khususnya di daerah aliran sungai, mengenai bahaya lingkungan dan konsekuensi hukum dari keterlibatan dalam aktivitas penambangan ilegal. Sinergi trilogi antara penegakan hukum, rehabilitasi lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi alternatif menjadi kunci untuk memutus mata rantai PETI secara berkelanjutan di wilayah Kuansing.

Entitas dalam Berita
Tokoh: AKP Linter Sihaloho
Organisasi: Polsek Kuantan Tengah, Polres Kuansing
Lokasi: Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Kuansing, Riau
Berita Terkait