Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah berhasil mengamankan 18,1 ton (setara 362 drum) sianida dari jaringan perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya. Operasi penindakan dilaksanakan di tiga titik strategis di wilayah Jabodetabek, yakni Pondok Gede di Kota Bekasi, serta Kalideres dan Kebon Jeruk di Kota Administrasi Jakarta Barat. Penyitaan bahan beracun skala besar ini mengungkap keterkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai daerah.
Analisis Distribusi dan Identifikasi Wilayah Rawan PETI
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, menegaskan bahwa sianida ilegal tersebut didistribusikan untuk mendukung operasi PETI. Hasil penyidikan mengidentifikasi beberapa provinsi sebagai daerah tujuan distribusi utama yang dikategorikan rawan. Penetapan wilayah ini didasarkan pada pola peredaran dan aktivitas PETI yang masif. Provinsi-provinsi tersebut adalah:
- Provinsi Sumatera Barat
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Provinsi Kalimantan Tengah
Peredaran bahan kimia berbahaya dalam volume sedemikian besar menandakan kerawanan sistemik dalam pengawasan peredaran material beracun di daerah. Temuan ini juga mengonfirmasi adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan jaringan ilegal untuk memasok lokasi-lokasi pertambangan emas tanpa izin, dengan implikasi serius terhadap keamanan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam daerah.
Skala Operasi, Modus, dan Implikasi bagi Tata Kelola Daerah
Berdasarkan pendalaman penyidikan, jaringan perdagangan ilegal ini telah beroperasi dalam rentang waktu yang signifikan, yakni dari tahun 2024 hingga 2026. Total volume material yang berhasil diedarkan mencapai sekitar 840,1 ton atau setara 16.802 drum, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp769,9 miliar. Saat ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial S alias U dan DW, yang berperan sebagai pelaku usaha di lokasi berbeda. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Bareskrim Polri, melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sedang melakukan penelusuran aliran dana (follow the money) untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan jalur impor dari luar negeri seperti China dan Korea. Sifat transnasional operasi ini mempertegas ancaman terhadap keamanan ekonomi dan lingkungan nasional, sekaligus menyoroti kompleksitas dan tantangan pengawasan di tingkat daerah, terutama dalam mengawasi peredaran barang berbahaya.
Temuan operasi penindakan ini menjadi catatan kritis bagi Pemerintah Daerah di wilayah-wilayah rawan PETI yang teridentifikasi, yaitu Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Tengah. Diperlukan peningkatan kapasitas pengawasan peredaran bahan kimia berbahaya di pintu masuk daerah dan sinergi yang lebih kuat dengan aparat penegak hukum pusat untuk secara efektif memutus rantai pasok material beracun ke lokasi PETI. Pemerintah daerah dituntut untuk memperkuat regulasi daerah, meningkatkan intensitas patroli teritorial, dan mengoptimalkan sistem intelijen untuk mencegah masuknya bahan berbahaya serta menindak tegas aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar tata ruang wilayah.