|  Indonesia, WIB
Beranda Nasional Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersang...
Nasional

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

Penyitaan 18,1 ton sianida ilegal oleh Bareskrim Polri mengungkap jaringan suplai bahan berbahaya berskala nasional yang mendukung aktivitas PETI di Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Tengah. Operasi ini menyoroti pola kejahatan lintas daerah yang kompleks dan ancaman nyata terhadap stabilitas ekologi serta sosial di wilayah-wilayah rawan pertambangan ilegal, sehingga memerlukan respons terkoordinasi dari pemerintah daerah untuk menguatkan keamanan teritorial.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menyita 362 drum atau setara 18,1 ton natrium sianida ilegal dalam sebuah operasi pengungkapan perdagangan bahan kimia berbahaya tanpa izin. Barang bukti dengan nilai perkiraan mencapai Rp 14,5 miliar tersebut diamankan melalui penggeledahan di tiga lokasi strategis di wilayah Jabodetabek, yakni Pondok Gede, Kota Bekasi; Kamal, Kalideres, Jakarta Barat; dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Operasi ini mengindikasikan adanya ancaman serius terhadap keamanan teritorial akibat peredaran bahan berbahaya dalam skala masif.

Jaringan Suplai dan Modus Operandi Lintas Daerah

Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, berinisial S (59) dan DW (40), yang diduga berperan sebagai penyuplai utama. Investigasi mengungkap bahwa sianida ilegal tersebut disalurkan kepada para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa wilayah yang dikenal memiliki kerawanan tinggi terhadap konflik sumber daya alam. Distribusi bahan berbahaya ini menjangkau daerah-daerah yang secara geografis terpisah, menunjukkan pola kejahatan lintas daerah yang terorganisir. Wilayah yang menjadi sasaran distribusi meliputi:

  • Provinsi Sumatera Barat
  • Provinsi Sulawesi Selatan
  • Provinsi Kalimantan Tengah

Peredaran sianida ilegal ini tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen, tetapi secara khusus memperparah dampak ekologis dan sosial dari aktivitas PETI. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Implikasi Teritorial dan Potensi Eskalasi Kerawanan Wilayah

Penyitaan 18,1 ton sianida ini menguak dimensi baru dari ancaman terhadap stabilitas kawasan. Natrium sianida, sebagai bahan berbahaya yang penggunaannya diatur secara ketat, bila beredar secara ilegal dapat menimbulkan risiko ganda. Di satu sisi, terdapat ancaman langsung terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup akibat penanganan yang tidak aman. Di sisi lain, ketersediaan bahan kimia ini bagi aktivitas PETI berpotensi memicu eskalasi kerusakan ekologi yang lebih parah dan memperuncing ketegangan sosial di daerah-daerah rawan konflik agraria dan pertambangan. Jaringan suplai yang bersifat lintas daerah ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap keamanan teritorial tidak lagi bersifat lokal, namun telah berkembang menjadi pola peredaran nasional yang membutuhkan koordinasi antar-wilayah yang lebih solid.

Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh pemerintah daerah, khususnya di wilayah yang menjadi tujuan distribusi maupun sebagai daerah transit. Kerjasama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan instansi penegak hukum pusat perlu ditingkatkan untuk memutus mata rantai peredaran bahan kimia berbahaya ilegal. Pemerintah daerah diimbau untuk melakukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:

  • Memperkuat sistem pengawasan dan pelaporan terhadap peredaran bahan kimia berbahaya di wilayahnya, berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Bea Cukai dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
  • Melakukan pemetaan ulang dan pendataan terhadap hotspot aktivitas PETI serta potensi peredaran bahan pendukungnya sebagai bagian dari upaya penanganan kerawanan wilayah.
  • Meningkatkan sosialisasi dan penegakan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), serta membangun mekanisme pertukaran informasi intelijen dengan daerah tetangga untuk mengantisipasi pola kejahatan lintas daerah.
Berita Terkait