|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Eksekusi Bukit Jokowi Skyline Ditunda, Ahli Waris Melawan
Regional

Eksekusi Bukit Jokowi Skyline Ditunda, Ahli Waris Melawan

Eksekusi Bukit Jokowi Skyline Ditunda, Ahli Waris Melawan
Rencana eksekusi lahan sengketa seluas 3.500 m² dari total 4 hektare di kawasan Bukit Jokowi Skyline, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, pada Rabu (24/6/2026), terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi setelah mendapat penolakan keras dari pihak ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan surat pelepasan tanah sejak tahun 1972. Ketegangan sempat memuncak di lapangan hingga aparat kepolisian dari Polresta Jayapura Kota turun tangan untuk meredam situasi. Kepala Seksi Penangkapan Sengketa dan Perkara ATR/BPN Kota Jayapura, Hotner Siahaan, memberikan penjelasan bahwa eksekusi tanah wajib mengikuti Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, dimana objek tanah harus terdaftar dan batasnya ditentukan secara resmi terlebih dahulu. Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol I Nengah S. Gapar, menegaskan bahwa pembacaan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Jayapura belum dapat dilakukan karena batas wilayah yang disengketakan belum ditentukan secara resmi. Ahli waris, Keri Korwa, bersikukuh bahwa keluarganya telah memiliki hak atas tanah tersebut selama hampir 50 tahun. Penundaan eksekusi ini menyiratkan kompleksitas dan potensi konflik vertikal dalam penyelesaian sengketa tanah, terutama di wilayah perkotaan yang berkembang pesat seperti Jayapura.
Entitas dalam Berita
Tokoh: Hotner Siahaan, Kompol I Nengah S. Gapar, Keri Korwa
Organisasi: ATR/BPN, Polresta Jayapura Kota, Pengadilan Negeri (PN) Jayapura
Lokasi: Bukit Jokowi Skyline, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura
Berita Terkait