Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan status Siaga (Level III) bagi Gunung Anak Krakatau di kawasan Selat Sunda mulai Jumat, 3 Juli 2026. Keputusan peningkatan status dari Level II (Waspada) ini merupakan respon krusial terhadap eskalasi aktivitas vulkanik yang mengancam keselamatan wilayah teritorial di perbatasan Provinsi Banten dan Lampung. Pelaksana Tugas Kepala Badan Geologi, Lana Saria, menyatakan bahwa pemantauan intensif menunjukkan tekanan magma di kedalaman dangkal telah mencapai titik kritis, berpotensi memicu erupsi gunung api dalam waktu dekat, sehingga memerlukan langkah mitigasi terpadu antar pemerintah daerah.
Zona Bahaya Teritorial dan Arahan Evakuasi Lintas Yurisdiksi
Sebagai langkah antisipasi utama, Badan Geologi menetapkan zona bahaya radius 5 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau yang wajib dikosongkan dari seluruh aktivitas masyarakat. Instruksi ini berlaku secara spesifik bagi:
- Masyarakat pesisir di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang (Provinsi Banten).
- Masyarakat pesisir di Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung (Provinsi Lampung).
- Seluruh nelayan, operator pelayaran, dan wisatawan yang beraktivitas di perairan Selat Sunda.
Zona steril tersebut ditetapkan mengingat potensi dampak material vulkanik dari erupsi eksplosif yang dapat terjadi secara mendadak, sehingga koordinasi evakuasi teritorial lintas kabupaten/kota menjadi prioritas operasional.
Indikator Kerawanan Vulkanik dan Peningkatan Sistem Pemantauan
Peningkatan status menjadi Level III didasarkan pada analisis data saintifik real-time yang menunjukkan beberapa indikator kerawanan kritis, antara lain:
- Peningkatan frekuensi dan intensitas gempa vulkanik secara signifikan dalam jaringan seismik.
- Proses inflasi atau pembengkakan tubuh gunung yang terdeteksi melalui pengukuran tiltmeter, mengindikasikan akumulasi tekanan magma internal.
- Terdeteksinya suplai magma baru yang bergerak menuju kantong magma di kedalaman dangkal kawasan vulkanik.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) bersama pos pengamatan di lapangan telah meningkatkan intensitas pemantauan menjadi 24 jam non-stop. Sistem ini mengintegrasikan jaringan seismik, sensor deformasi, dan pengamatan visual langsung untuk memberikan peringatan dini yang akurat sebagai bagian dari strategi mitigasi bencana alam.
Badan Geologi telah mengirimkan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Banten dan Lampung serta seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayah pesisir terdampak untuk segera memperkuat koordinasi operasional. Langkah-langkah strategis yang perlu diprioritaskan meliputi penyiapan dan penandaan jalur evakuasi darurat, pengaktifan posko komando terpadu, serta peningkatan kesiapsiagaan masyarakat melalui sosialisasi terstruktur. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, responsif terhadap informasi resmi dari instansi berwenang, dan tidak menyebarluaskan informasi dari sumber yang belum terverifikasi guna mencegah disinformasi yang dapat mengganggu proses mitigasi.
Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, fase siaga ini menuntut langkah proaktif berupa pemutakhiran data kerentanan wilayah berbasis zonasi bahaya, pelaksanaan simulasi evakuasi lintas kabupaten/kota secara terkoordinasi, dan penguatan komunikasi risiko kepada masyarakat terdampak. Koordinasi antar-daerah di Provinsi Banten dan Lampung perlu diformalkan dalam sebuah protokol operasi bersama yang mengatur pembagian tanggung jawab, alur komunikasi, dan skenario respon terhadap berbagai tingkat ancaman. Hal ini menjadi krusial mengingat lokasi Gunung Anak Krakatau yang secara administratif melibatkan yurisdiksi lebih dari satu provinsi dan berpotensi mengganggu stabilitas logistik serta transportasi laut di Selat Sunda, sebuah jalur strategis nasional.