|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Kapuas masuk daerah risiko tinggi rawan kebakaran hutan dan lahan
Regional

Kapuas masuk daerah risiko tinggi rawan kebakaran hutan dan lahan

Kapuas masuk daerah risiko tinggi rawan kebakaran hutan dan lahan

Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai wilayah berisiko tinggi Karhutla dengan luas ancaman mencapai 1,44 juta hektare. Pemkab Kapuas menggelar rapat koordinasi dan menyusun strategi terpadu, termasuk pengaktifan posko desa hingga penegakan hukum, untuk mengantisipasi puncak musim kemarau pada Agustus 2026 serta mencegah terulangnya kabut asap besar seperti periode 2015-2019.

Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, dikategorikan sebagai wilayah dengan tingkat risiko tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berdasarkan Kajian Risiko Bencana Nasional (KRBN) periode 2022–2026. Data tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, dalam Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026, yang diselenggarakan di Aula Kantor Bapperida Kapuas, Kuala Kapuas, pada Rabu, 13 Mei 2026. Kajian tersebut mengidentifikasi luasan total area berisiko Karhutla di Kabupaten Kapuas mencapai 1.443.774 hektare.

Analisis Risiko dan Dampak Multi-Sektor

Kapuas menghadapi potensi ancaman Karhutla yang signifikan, dengan dampak yang diperkirakan meluas ke berbagai sektor kehidupan masyarakat. Wakil Bupati Dodo menekankan bahwa selain kerusakan ekologis, kebakaran hutan dan lahan berpotensi mengganggu:

  • Sektor Kesehatan masyarakat akibat paparan kabut asap.
  • Aktivitas Pendidikan yang dapat terganggu atau dihentikan.
  • Lancarnya sektor Transportasi, baik darat, sungai, maupun udara.
  • Stabilitas perekonomian lokal dan regional.
Peringatan ini didasari oleh pengalaman historis kejadian kabut asap besar pada periode 2015 hingga 2019, yang diupayakan agar tidak terulang.

Langkah Antisipatif dan Strategi Penanggulangan Terpadu

Menghadapi prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan peningkatan titik panas mulai Mei dan berpotensi memuncak pada Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas merumuskan serangkaian langkah strategis. Langkah-langkah tersebut difokuskan pada pencegahan dini dan penanggulangan yang cepat serta terintegrasi:

  • Mengaktifkan kembali Posko Siaga Karhutla hingga tingkat desa dan kelurahan.
  • Meningkatkan frekuensi dan jangkauan patroli terpadu di daerah rawan.
  • Memberdayakan dan mengoptimalkan peran Masyarakat Peduli Api (MPA).
  • Melaksanakan penegakan hukum tegas terhadap pelaku pembakaran lahan secara ilegal melalui koordinasi dengan aparat dan Satgas Karhutla.
  • Menginstruksikan perusahaan pemegang izin usaha, seperti perkebunan, HPH, HTI, dan pertambangan, untuk bertanggung jawab aktif menjaga wilayah konsesi dan sekitarnya dari ancaman kebakaran.

Strategi penanganan ini menekankan pentingnya sinergi satu komando yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Polri, Manggala Agni, dan relawan. Selain itu, upaya preventif melalui edukasi terus digencarkan dengan pendekatan sosial-budaya, melibatkan tokoh adat dan agama untuk mensosialisasikan metode Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).

Sebagai catatan strategis untuk pemerintah daerah, konsistensi dalam implementasi seluruh langkah antisipatif dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama. Sinergi yang solid antar semua unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, dunia usaha, hingga masyarakat, perlu dijaga secara berkelanjutan untuk mentransformasi Kabupaten Kapuas dari daerah berisiko tinggi menjadi contoh sukses penekanan angka Karhutla di tingkat regional.

Berita Terkait