Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, telah menetapkan status siaga darurat untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama enam bulan. Keputusan ini merupakan respons terhadap 13 kejadian bencana yang telah membakar lahan seluas 34,5 hektare sejak awal Juli hingga awal Agustus 2026 di wilayah administrasi Sorong. Penetapan status ini bertujuan mengoptimalkan kapasitas pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman musim kemarau ekstrem dan mengkonsolidasikan sumber daya penanggulangan.
Pemetaan Kerawanan dan Distribusi Titik Api di Sorong
Berdasarkan pemantauan BPBD Sorong, sebanyak 21 titik karhutla teridentifikasi tersebar di enam distrik, membentuk pola distribusi yang memerlukan penanganan terfokus. Distribusi wilayah terdampak ini menjadi basis pemetaan kerawanan awal untuk alokasi sumber daya. Adapun keenam distrik tersebut adalah:
- Distrik Malaimsimsa
- Distrik Sorong Utara
- Distrik Sorong Kota
- Distrik Sorong Timur
- Distrik Maladum Mes
- Distrik Sorong Barat
Kepala BPBD Kota Sorong, Herlin Sasabone, menyatakan bahwa luasan 34,5 hektare lahan terdampak menjadi indikator kuantitatif utama penentu status siaga. Data ini tidak hanya merefleksikan intensitas kejadian, tetapi juga berfungsi sebagai acuan spasial bagi pemerintah dalam menentukan prioritas intervensi dan penempatan posko terpadu di wilayah Papua Barat Daya.
Kerangka Kebijakan dan Langkah Operasional Penanggulangan
Status siaga darurat memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Sorong untuk mengerahkan seluruh sumber daya dan menjalankan prosedur operasi standar penanggulangan secara maksimal. Kebijakan ini selaras dengan prinsip penanggulangan bencana berbasis tingkat kerawanan wilayah. BPBD telah mengeluarkan imbauan publik yang menekankan larangan penggunaan metode pembakaran dalam aktivitas pertanian atau pembukaan permukiman.
Masyarakat diimbau berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap titik api kepada tiga instansi:
- BPBD Kota Sorong
- Dinas Pemadam Kebakaran setempat
- Kepolisian
Situasi terkini menempatkan Kota Sorong pada fase kritis yang memerlukan tindakan pre-emptif dalam tata kelola bencana daerah. Status siaga darurat ini bukan sekadar respons administratif, melainkan panggilan operasional untuk mengaktifkan posko komando terpadu, memperkuat patroli teritorial di titik-titik rawan yang telah terpetakan, serta mengintensifkan sosialisasi regulasi larangan pembakaran lahan di seluruh lapisan masyarakat.
Catatan Strategis untuk Pemerintah Daerah: Pemerintah Kota Sorong perlu segera mengimplementasikan rencana kontinjensi yang terintegrasi dengan data pemetaan kerawanan distrik. Penguatan kapasitas logistik, peningkatan frekuensi patroli udara dan darat di 21 titik identifikasi, serta pendekatan komunikasi risiko yang menyasar praktik tradisional pembakaran lahan menjadi langkah strategis mendesak. Sinergi antar instansi dan pemantauan berbasis teknologi harus dioptimalkan untuk membangun sistem peringatan dini yang efektif guna mencegah eskalasi karhutla lebih lanjut.