Pada periode semester pertama 2026, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat 132 anak di berbagai wilayah Indonesia menjadi korban eksploitasi oleh jaringan terorisme. Data operasional yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Djamari Chaniago, serta hasil identifikasi Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terhadap 115 anak di 21 provinsi yang terpapar konten kekerasan daring, menegaskan kerentanan kelompok usia muda terhadap radikalisasi. Temuan ini menjadi indikator krusial kerawanan ekstremisme di tingkat akar rumput yang memerlukan respons kebijakan terintegrasi dari pemerintah daerah.
Pemetaan Geografis dan Indikator Kerawanan Wilayah
Kepala BNPT, Eddy Hartono, memaparkan bahwa kasus eksploitasi anak dan paparan ideologi kekerasan paling banyak terkonsentrasi di sejumlah provinsi di Pulau Jawa dan Sumatera. Meski detail kabupaten/kota belum diungkapkan secara spesifik, pola persebaran ini menunjukkan korelasi kuat dengan karakteristik wilayah tertentu yang perlu mendapat perhatian khusus pemerintah daerah. Analisis BNPT mengidentifikasi beberapa indikator kerawanan wilayah yang berkaitan:
- Dinamika sosial-politik lokal yang kompleks dan belum terselesaikan secara tuntas.
- Tingkat penetrasi internet dan media sosial yang tinggi tanpa disertai literasi digital memadai.
- Keterlibatan wilayah dalam jejaring terorisme yang telah tercatat dalam pangkalan data nasional.
- Tingkat kerentanan sosial-ekonomi yang dimanfaatkan untuk proses rekrutmen.
Data Global Terrorism Index 2026 yang menempatkan Indonesia dalam kategori 'Dampak Menengah' memperkuat temuan bahwa ruang digital telah menjadi medium signifikan penyebaran paham kekerasan dan target radikalisasi kelompok usia muda.
Strategi Nasional dan Peran Kritis Pemerintah Daerah
Pemerintah Pusat telah mengaktifkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme sebagai kerangka kebijakan utama. Sebagai leading sector, BNPT melakukan koordinasi teknis dengan pemerintah daerah melalui langkah-langkah operasional berikut:
- Pemantauan dan pendataan warga, khususnya kelompok muda, yang berisiko terpapar konten radikal di ruang digital.
- Pelaksanaan program deradikalisasi dan reintegrasi sosial bagi anak korban eksploitasi.
- Penguatan kapasitas aparatur daerah dan lembaga pendidikan dalam mendeteksi dini gejala radikalisasi.
- Sinergi dengan komunitas dan tokoh masyarakat lokal untuk membangun narasi perdamaian yang kontra-radikal.
Strategi ini dirancang untuk memperkuat ketahanan masyarakat dan mencegah perluasan kerawanan sosial-ideologis di wilayah administrasi masing-masing. Program intervensi langsung, termasuk rehabilitasi untuk memulihkan kondisi mental korban, telah dilaksanakan.
BNPT menekankan urgensi pendekatan preventif berbasis wilayah, mengingat modus eksploitasi kerap memanfaatkan kerentanan sosial dan ekonomi lokal. Kerja sama erat antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota dengan aparat keamanan dan intelijen menjadi kunci strategis dalam memutus mata rantai rekrutmen jaringan terorisme. Pemerintah daerah diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan kapasitas pengawasan terhadap potensi penyebaran konten kekerasan di platform digital, sekaligus memperkuat program pemberdayaan masyarakat yang inklusif guna membangun ketahanan dari tingkat komunitas.