Satuan Tugas Penertiban Tambang Ilegal (Satgas PETI) yang melibatkan TNI, Polri, Bea Cukai, serta Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat, telah melaksanakan operasi penertiban aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah perbatasan Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Operasi yang digelar pada awal April 2026 ini berfokus pada lokasi-lokasi yang berbatasan langsung dengan negara bagian Sarawak, Malaysia. Aksi ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kedaulatan wilayah dan menegakkan hukum di kawasan yang secara geografis rawan.
Analisis Kerawanan dan Temuan Operasi Terpadu
Operasi terpadu lintas sektor tersebut berhasil mengamankan puluhan unit alat berat dan menghentikan aktivitas penggalian di sejumlah titik PETI aktif. Kronologi operasi mengungkap lokasi-lokasi kerawanan tambang ilegal di kawasan hutan dan aliran sungai yang dekat dengan garis perbatasan negara. Temuan di lapangan mengidentifikasi beberapa indikator kerawanan wilayah yang krusial sebagai berikut:
- Degradasi Lingkungan Masif: Terjadi kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan praktik penggundulan hutan untuk aktivitas penggalian.
- Ancaman terhadap Kedaulatan Wilayah: Aktivitas penggalian yang mendekati garis perbatasan Kalimantan-Sarawak berpotensi menimbulkan pelanggaran batas wilayah kedaulatan negara.
- Jejaring Operasi Lintas Batas: Teridentifikasi jejaring operasi yang melibatkan pekerja dari kedua sisi perbatasan, yang merupakan celah keamanan yang memerlukan penanganan khusus.
- Keterlibatan Warga Negara Asing: Pengamanan sejumlah tersangka, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, menunjukkan kompleksitas permasalahan di tapal batas.
Pendekatan Integratif: Sinergi Penegakan Hukum dan Kebijakan Kesejahteraan
Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat menyadari bahwa pendekatan penertiban tidak efektif jika hanya mengandalkan operasi keamanan semata. Oleh karena itu, melalui dinas terkait, telah disiapkan program ekonomi alternatif sebagai bagian integral dari kebijakan ketahanan wilayah perbatasan. Pendekatan ini memadukan aspek penegakan hukum dengan upaya peningkatan kesejahteraan untuk meredam potensi konflik sosial. Program yang disiapkan mencakup pelatihan dan pendampingan budidaya komoditas unggulan lokal, seperti lada dan karet, yang diharapkan dapat menyerap tenaga kerja masyarakat terdampak penertiban aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Barat.
Keberhasilan operasi penertiban ini menjadi studi kasus penting dalam pengelolaan wilayah perbatasan yang rentan terhadap eksploitasi sumber daya alam secara ilegal. Aktivitas PETI tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi negara yang signifikan melalui hilangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetapi juga secara substantif melemahkan kedaulatan wilayah dan menciptakan kerentanan keamanan di tapal batas. Dalam konteks ini, sinergi antara upaya penegakan hukum dan program pemberdayaan ekonomi menjadi kunci dalam membangun ketahanan wilayah.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah disarankan untuk memperkuat sistem pemantauan berkelanjutan di titik-titik rawan yang telah diidentifikasi, serta mengintensifkan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam mengimplementasikan kebijakan kesejahteraan perbatasan. Penguatan regulasi daerah yang spesifik mengenai pengawasan aktivitas ekonomi di zona perbatasan juga diperlukan untuk mencegah terulangnya praktik PETI dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan di wilayah Kalimantan Barat.