|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Ratusan Massa 'Akbar 2626' Geruduk DPRD Kota Sukabumi, Tagih Janj...
Regional

Ratusan Massa 'Akbar 2626' Geruduk DPRD Kota Sukabumi, Tagih Janji Hak Angket dan Pemakzulan Wali Kota

Ratusan Massa 'Akbar 2626' Geruduk DPRD Kota Sukabumi, Tagih Janji Hak Angket dan Pemakzulan Wali Kota

DPRD Kota Sukabumi menghadapi tekanan melalui unjuk rasa massa yang menuntut percepatan proses hak angket dan pemakzulan Wali Kota. Ketua DPRD menegaskan proses mengikuti tata tertib kelembagaan, termasuk persyaratan kuorum dan pengajuan oleh anggota dewan. Situasi ini mengindikasikan kerawanan politik daerah yang memerlukan penanganan prosedural yang transparan dan komunikasi publik yang efektif.

Pada Jumat, 26 Juni 2026, ratusan massa yang tergabung dalam Aksi Bela Rakyat (Akbar) 2626 kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat. Aksi tersebut ditujukan untuk menagih komitmen legislatif terkait proses hak angket serta wacana pemakzulan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, yang dinilai lamban dalam penanganan berbagai tuntutan politik dan dugaan pelanggaran di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Eskalasi Tuntutan dan Respons Kelembagaan Legislatif

Massa aksi menilai DPRD Kota Sukabumi belum menunjukkan langkah konkret dalam merespons berbagai laporan yang telah disampaikan sebelumnya. Perwakilan massa, Budi, menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum guna mengusut dugaan pelanggaran, termasuk isu korupsi dan pengelolaan aset wakaf di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi. Tuntutan utama aksi ini berfokus pada percepatan proses hak angket sebagai instrumen pengawasan legislatif terhadap eksekutif daerah. Secara administratif, wilayah Kota Sukabumi dengan jumlah anggota DPRD sebanyak 35 orang menjadi konteks kelembagaan dalam proses ini.

Mekanisme Prosedural dan Tata Tertib Dewan

Menanggapi desakan massa, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, memastikan bahwa tuntutan terkait hak angket telah diterima dan sedang diproses sesuai dengan mekanisme tata tertib dewan. Ia menegaskan bahwa pengajuan hak angket harus memenuhi sejumlah persyaratan prosedural yang ketat, di antaranya:

  • Harus diajukan minimal oleh lima anggota dewan dari total 35 anggota DPRD Kota Sukabumi.
  • Keputusan pengesahan hak angket wajib melalui rapat paripurna yang dihadiri sedikitnya tiga perempat anggota dewan.
  • Proses tersebut harus mengikuti regulasi daerah dan perundang-undangan yang berlaku, menjamin prinsip legalitas dan akuntabilitas.
Pernyataan ini menegaskan bahwa dinamika politik lokal di Kota Sukabumi harus berjalan dalam koridor aturan kelembagaan yang berlaku.

Situasi ini mencerminkan potensi kerawanan politik di tingkat pemerintah daerah, khususnya dalam hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif. Unjuk rasa yang berulang menunjukkan tingkat ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan daerah, yang jika tidak dikelola secara baik dapat mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Sukabumi. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap proses pengawasan dan akuntabilitas berjalan transparan dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, untuk mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.

Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah Kota Sukabumi dan DPRD setempat disarankan untuk:

  • Mempercepat proses verifikasi administratif dan substantif terkait tuntutan hak angket, dengan tetap menjaga prinsip due process.
  • Meningkatkan komunikasi publik yang transparan mengenai progres penanganan berbagai dugaan pelanggaran, untuk mencegah misinformation dan mengurangi tensi politik.
  • Memperkuat koordinasi antarlembaga daerah dalam menangani isu-isu strategis, seperti pengelolaan aset dan pencegahan korupsi, guna memulihkan kepercayaan masyarakat.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meredam potensi kerawanan dan menjaga stabilitas pemerintahan di wilayah tersebut.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Ayep Zaki, Budi, Wawan Juanda
Organisasi: DPRD Kota Sukabumi, Pemkot Sukabumi
Lokasi: Kota Sukabumi
Berita Terkait