Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, secara resmi mengusulkan penetapan status tanggap darurat bencana kekeringan kepada Pemerintah Kota Makassar. Usulan ini diajukan sebagai respons terhadap eskalasi krisis air bersih yang telah berdampak langsung terhadap 50.342 jiwa atau 14.564 Kepala Keluarga (KK) di wilayah administrasi kota. Penetapan status darurat merupakan langkah krusial untuk mengaktifkan mekanisme koordinasi terpadu dan mobilisasi sumber daya lintas instansi daerah guna menanggulangi keadaan darurat ini.
Pemetaan Kerawanan Wilayah dan Asesmen Dampak Krisis
Berdasarkan hasil asesmen cepat dan pemetaan spasial BPBD Kota Makassar, dampak krisis air bersih telah meluas ke 14 kelurahan yang tersebar di enam kecamatan. Pemetaan kerawanan wilayah ini mengidentifikasi zona-zona dengan tingkat kerentanan tertinggi berdasarkan sebaran penduduk terdampak dan tingkat ketersediaan sumber air. Kecamatan-kecamatan yang terdampak paling signifikan adalah:
- Kecamatan Biringkanaya: Menjadi episentrum dengan dampak terparah, mencakup 14.787 jiwa atau 4.084 rumah tangga.
- Kecamatan Tallo: Peringkat kedua dengan 13.762 jiwa warga mengalami kesulitan akses terhadap pasokan air.
- Kecamatan Ujung Tanah, Tamalanrea, Panakkukang, dan Manggala: Juga tercatat mengalami kondisi krisis yang mengkhawatirkan dengan jumlah penduduk terdampak yang substansial.
Kronologi Administratif dan Kerangka Respons Darurat Terpadu
Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar, Muhammad Fadli Tahar, mengkonfirmasi bahwa usulan penetapan status tanggap darurat telah diajukan dan sedang menunggu pengesahan resmi dari Wali Kota Makassar. Agenda penetapan direncanakan dilaksanakan pada Selasa, 14 Juli 2026, sesuai dengan prosedur operasi standar penanggulangan bencana daerah. Pengesahan status ini secara hukum akan mengaktifkan kerangka respons terpadu yang mencakup:
- Percepatan pembentukan dan operasionalisasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kekeringan.
- Mobilisasi sumber daya dan personil dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
- Pemanfaatan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan logistik dan operasional yang mendesak, termasuk penyediaan dan distribusi air bersih.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah, penanganan krisis multidimensi ini memerlukan pendekatan teritorial yang komprehensif dan terkoordinasi. Pemerintah Kota Makassar perlu segera mengkonsolidasikan seluruh instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penanganan infrastruktur air, Dinas Kesehatan untuk pemantauan dampak kesehatan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk pengamanan distribusi. Sinergi antar-OPD ini esensial untuk memastikan respons yang cepat, tepat sasaran, dan mampu mencegah eskalasi dampak sosial dari bencana kekeringan yang berkepanjangan.