Kerusuhan kembali terjadi di wilayah administratif Kota Makassar pada Selasa, 21 Juli 2026, tepatnya di Komplek Aditarina, Jalan Ujung Bori, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala. Insiden ini melibatkan konflik antara warga setempat dengan aparat kepolisian yang bertugas melakukan pengawalan proses pemetaan lahan (constatering) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan bahwa pengawalan tersebut dilakukan atas permintaan yang telah lama ada untuk mendukung proses hukum administrasi pertanahan.
Analisis Kronologi dan Konteks Lokal Kecamatan Manggala
Kejadian diawali dengan kedatangan personel kepolisian dalam jumlah signifikan, termasuk unsur Brimob, ke lokasi sengketa lahan. Menurut laporan teritorial, mobilisasi ribuan aparat ini memicu persepsi ancaman penggusuran di kalangan warga, yang kemudian berujung pada ketegangan massa. Situasi keamanan di lokasi mengalami eskalasi cepat sehingga petugas terpaksa mengambil langkah pengendalian dengan mengerahkan water cannon dan menembakkan gas air mata. Pola konflik ini menunjukkan karakteristik kerawanan sosial yang khas di wilayah perkotaan padat, di mana informasi yang tidak simetris antara pemerintah dan masyarakat dapat memicu respons resistensi kolektif.
- Lokasi Administratif: Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar
- Pihak Terlibat: Warga Komplek Aditarina, Aparat Kepolisian (Polrestabes Makassar & Brimob), Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Pemicu Konflik: Proses constatering atau pemetaan lahan oleh BPN yang dipersepsikan sebagai ancaman penggusuran
- Tanggapan Aparat: Penggunaan water cannon dan gas air mata untuk mengendalikan massa
Implikasi Kerawanan dan Stabilitas Keamanan Teritorial
Insiden di Jalan Ujung Bori ini memperlihatkan tingginya potensi konflik horisontal yang bersumber dari sengketa lahan di tingkat kelurahan. Kerawanan sosial semacam ini, jika tidak dikelola dengan pendekatan teritorial yang komprehensif, berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum di lingkup kecamatan. Kota Makassar sebagai wilayah metropolitan memerlukan pemetaan kerentanan konflik yang lebih detail, khususnya pada titik-titik lokasi dengan sejarah sengketa aset atau lahan. Konflik lahan di Komplek Aditarina merupakan indikator penting bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi efektivitas mekanisme resolusi sengketa yang ada.
Pemerintah Kota Makassar, melalui instansi terkait seperti BPN dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, perlu mengkaji ulang protokol koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan di area rawan konflik. Transparansi prosedur dan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat sebelum pelaksanaan di lapangan menjadi faktor kritis dalam mencegah kesalahpahaman. Proses hukum dan mediasi yang lebih partisipatif dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan lokal diperlukan untuk membangun kepercayaan dan mencegah eskalasi serupa di masa depan.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah disarankan untuk memperkuat fungsi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di tingkat kelurahan dan kecamatan, khususnya di wilayah dengan indeks kerawanan sengketa lahan tinggi. Kolaborasi tripartit antara pemerintah kelurahan/kecamatan, kepolisian sektor, dan perwakilan masyarakat dalam pemantauan awal potensi konflik dapat menjadi mekanisme pencegahan yang efektif. Selain itu, integrasi data tematik pemetaan lahan rawan sengketa ke dalam Sistem Informasi Geografis (SIG) wilayah kota akan mendukung perencanaan intervensi keamanan dan sosial yang lebih tepat sasaran.