Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan operasi penertiban tambang batu bara ilegal di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis, 24 Juli 2026. Operasi ini memicu ketegangan dengan warga setempat yang berujung pada pengamanan paksa seorang pejabat dinas sebelum akhirnya dievakuasi oleh Polres Lombok Tengah setelah negosiasi intensif selama tiga jam. Kejadian ini mengindikasikan kerawanan wilayah akibat tumpang tindih antara klaim ekonomi masyarakat, penegakan hukum terhadap tambang ilegal, dan isu kerusakan lingkungan di Provinsi NTB, khususnya di Lombok Tengah.
Kronologi Operasi Penertiban dan Pemicu Konflik Sumber Daya di Lombok Tengah
Operasi penertiban digelar sebagai respons atas laporan kerusakan infrastruktur dan degradasi lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan kering milik masyarakat di wilayah Lombok Tengah. Tim gabungan yang mendatangi tiga titik galian aktif dihadang oleh puluhan warga yang juga berperan sebagai pekerja. Titik konflik utama terletak pada tuntutan warga terhadap kejelasan rencana relokasi atau kompensasi atas hilangnya mata pencaharian mereka. Kronologi kejadian di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, mencakup beberapa tahapan kunci:
- Kedatangan tim gabungan Satpol PP dan Dinas ESDM NTB di lokasi tambang ilegal.
- Penolakan massa warga pekerja tambang ilegal di Desa Sengkol.
- Pengamanan paksa Kepala Seksi Pengawasan Dinas ESDM NTB oleh warga.
- Evakuasi pejabat oleh aparat Polres Lombok Tengah setelah negosiasi tiga jam.
Insiden ini menyoroti kompleksitas konflik sumber daya di mana tekanan ekonomi lokal bertabrakan dengan upaya penegakan hukum dan mitigasi kerusakan lingkungan.
Respons dan Langkah Strategis Pemerintah Daerah NTB dan Lombok Tengah
Menanggapi insiden tersebut, Bupati Lombok Tengah, H. M. Suhaili FT, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindak tegas kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan. Dalam keterangan resminya, Bupati menyatakan bahwa operasi penertiban akan tetap berjalan sesuai regulasi, namun diiringi instruksi untuk menyusun pendekatan sosial yang lebih komprehensif. Pendekatan tersebut difokuskan pada beberapa langkah strategis di wilayah Lombok Tengah dan sekitarnya:
- Identifikasi dan pemetaan mata pencaharian alternatif bagi masyarakat terdampak, khususnya di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut.
- Penyusunan skema komunikasi publik yang transparan sebelum operasi penertiban serupa dilaksanakan di wilayah lain di Provinsi NTB.
- Koordinasi intensif antara dinas teknis, Satpol PP, dan kepolisian untuk mengantisipasi eskalasi konflik sumber daya di masa depan.
Ketegangan di Desa Sengkol menjadi penanda penting tentang perlunya integrasi antara operasi penertiban dengan langkah-langkah mitigasi sosial untuk mencegah konflik vertikal antara pemerintah dan warga. Kasus ini juga menggarisbawahi kerawanan wilayah akibat lemahnya tata kelola pertambangan skala kecil di Kabupaten Lombok Tengah.
Sebagai catatan strategis untuk Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Pemerintah Provinsi NTB, diperlukan percepatan penyusunan dan sosialisasi Peraturan Daerah atau kebijakan turunan yang secara khusus mengatur tata kelola pertambangan rakyat dan rehabilitasi lahan bekas tambang. Kebijakan tersebut harus mampu menjawab tiga tantangan utama: penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, penanganan dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat terdampak, dan pemulihan kerusakan lingkungan yang terjadi. Pemetaan kerawanan wilayah akibat konflik sumber daya seperti di Desa Sengkol perlu menjadi dasar perencanaan intervensi kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan di seluruh wilayah Provinsi NTB.