Proses konstatering atau pengecekan obyek sengketa lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, berakhir dengan kericuhan dan eskalasi keamanan pada Selasa, 21 Juli 2026. Peristiwa terjadi di Komplek Aditarina, Jalan Ujung Bori, Kelurahan/Kecamatan Manggala, Kota Makassar, saat ratusan warga menghalau aparat kepolisian dan petugas BPN yang bertugas melakukan verifikasi administratif atas lahan seluas sekitar 30 hektar. Insiden ini menyoroti kerentanan tata kelola aset negara dan potensi instabilitas keamanan di tingkat kelurahan akibat konflik kepemilikan tanah yang belum tertangani secara komprehensif oleh pemerintah daerah.
Analisis Kapasitas Operasional dan Kronologi Eskalasi Keamanan
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi bahwa operasi pengawalan dilaksanakan atas permintaan resmi BPN Kota Makassar untuk memastikan kelancaran proses administratif. Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar menerjunkan skala personel yang signifikan, mencapai 1.091 anggota, dengan komposisi:
- Pasukan Brimob dan Samapta Polda Sulawesi Selatan
- Unit Samapta dan Reskrim Polrestabes Makassar
- Jajaran Polsek Manggala dan unit terkait lainnya
Pemetaan Akar Konflik dan Indikator Kerawanan Tata Kelola di Wilayah Manggala
Berdasarkan laporan situasi dari Polrestabes Makassar, akar penyebab kericuhan terletak pada persepsi keliru di tingkat masyarakat. Warga menduga kedatangan aparat bertujuan untuk melakukan eksekusi fisik atas lahan, bukan semata-mata verifikasi administratif. Kejadian di Kecamatan Manggala ini memetakan beberapa indikator kerawanan sosial-budaya dan tata kelola pemerintahan di wilayah perkotaan, khususnya:
- Sengketa Aset dan Tanah Skala Besar: Konflik kepemilikan atau klaim atas lahan seluas 30 hektar di kawasan yang memiliki nilai strategis di Kota Makassar.
- Defisit Komunikasi Kebijakan: Kesenjangan informasi dan sosialisasi antara instansi pelaksana (BPN dan Polri) dengan masyarakat terdampak langsung, sebelum pelaksanaan operasi lapangan.
- Koordinasi Lintas Instansi Daerah: Perlunya sinergi yang lebih terstruktur antara Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Kota Makassar (melalui Dinas Tata Ruang dan Pertanahan), Satpol PP, serta aparat keamanan dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan tindakan yang berpotensi konflik.
Insiden di Kelurahan Manggala menunjukkan bahwa sengketa lahan yang tidak disertai dengan komunikasi publik yang jelas, transparansi prosedur, dan pendekatan partisipatif dapat dengan cepat bertransformasi menjadi konflik horizontal serta menggerus stabilitas keamanan dan ketertiban di tingkat kelurahan maupun kecamatan. Kerangka kebijakan penanganan aset negara di wilayah perkotaan memerlukan pendekatan yang lebih holistik, melibatkan aspek sosial, hukum, dan keamanan secara terintegrasi.
Catatan Strategis untuk Pemerintah Kota Makassar dan Instansi Terkait: Pemerintah daerah perlu membangun mekanisme early warning system dan forum koordinasi permanen antar-instansi (BPN, Polri, Satpol PP, Dinas Tata Ruang) untuk memetakan potensi konflik tanah secara proaktif. Sosialisasi kebijakan dan transparansi proses administratif harus menjadi prasyarat operasional sebelum pelaksanaan kegiatan lapangan, khususnya di wilayah dengan indikator kerawanan tinggi seperti Manggala. Penguatan kapasitas aparat kelurahan dalam mediasi konflik lokal juga diperlukan sebagai langkah preventif menjaga stabilitas teritorial.