Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku telah menetapkan 25 tersangka dalam operasi penertiban tambang ilegal emas di Kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Penetapan tersangka diumumkan pada konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Kamis, 25 Juni 2026, yang turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Buru dan Komando Daerah Militer (Kodam) XV/Pattimura. Operasi ini menandai langkah tegas penegakan hukum di wilayah yang memiliki konflik sumber daya alam kronis.
Pola Sinergi Forkopimda dan Satgas PKH dalam Pemetaan Kerawanan Wilayah
Keberhasilan operasi di Kabupaten Buru ini merupakan hasil dari sinergi terstruktur antara Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan seluruh komponen Forkopimda Provinsi Maluku. Pola penanganan mengikuti kronologi operasional sistematis yang menjadi model bagi penanganan wilayah administratif yang rawan. Langkah-langkah operasional yang diterapkan secara berurutan meliputi:
- Identifikasi dan Pemetaan: Dilakukan oleh Satgas PKH, didahului kunjungan kerja Kepala Staf Umum TNI pada 11 April 2026 untuk memetakan titik-titik kerawanan dan tingkat kerusakan lingkungan.
- Koordinasi Strategis: Intensif dengan Pemerintah Kabupaten Buru dan instansi terkait untuk merumuskan strategi penertiban yang komprehensif.
- Pelaksanaan Operasi: Pengamanan dan penertiban langsung di kawasan terdampak aktivitas tambang ilegal.
- Proses Hukum: Dikoordinasikan melalui kejaksaan setempat untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Dampak Ekologis dan Indikator Kerawanan Lingkungan di Kabupaten Buru
Operasi Satgas PKH tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pendokumentasian dan penanganan kerusakan ekologis yang parah. Aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, telah menyebabkan degradasi lingkungan dengan indikator kerusakan yang mengancam stabilitas wilayah. Pemerintah Daerah Kabupaten Buru mencatat sejumlah dampak kritis yang menjadi indikator utama kerawanan lingkungan wilayah, yaitu:
- Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas.
- Kontaminasi tanah dan sumber air permukaan yang membahayakan ekosistem pertanian dan perikanan lokal.
- Munculnya gangguan kesehatan masyarakat akibat paparan limbah beracun dari aktivitas tambang.
- Alih fungsi lahan hutan secara masif yang berdampak pada tata air daerah dan mengurangi keanekaragaman hayati.
Penetapan 25 tersangka oleh Kementerian ESDM merefleksikan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menindak tegas pelaku yang beroperasi di kawasan sensitif. Operasi di Kabupaten Buru ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di sektor pertambangan di Provinsi Maluku sekaligus contoh penanganan tata kelola kawasan rawan di tingkat nasional. Efektivitasnya ditopang oleh koordinasi yang solid antara instansi pusat, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru.
Sebagai catatan strategis bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, perlu dirumuskan kebijakan pasca-operasi yang integratif. Rekomendasi mencakup penguatan pengawasan berkelanjutan di bekas lokasi tambang ilegal, percepatan program rehabilitasi lahan untuk memulihkan kerusakan lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi alternatif bagi masyarakat terdampak untuk mencegah kembalinya praktik illegal. Sinergi dengan Satgas PKH dan Forkopimda perlu dipertahankan untuk pemantauan rutin dan pemetaan ulang kerawanan wilayah guna menjaga stabilitas keamanan dan ekologi jangka panjang.