Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menginstruksikan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk meningkatkan kesiapsiagaan wilayah dalam menghadapi potensi dampak fenomena El Nino pada 2026. Instruksi resmi ini dikeluarkan usai Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Kesiapsiagaan Dampak El Nino di Jakarta, Senin (29/6/2026). Kesiapsiagaan difokuskan pada periode Juli hingga Oktober 2026, yang diprediksi menjadi puncak dampak El Nino bersamaan dengan musim kemarau.
Pemetaan Ancaman dan Wilayah Prioritas Antisipasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memproyeksikan fenomena El Nino akan berlangsung dari Mei 2026 hingga Mei 2027. Pemerintah daerah diminta untuk memetakan dua ancaman utama pada wilayah administrasinya masing-masing. Ancaman pertama adalah peningkatan potensi karhutla, terutama di provinsi-provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi seperti Sumatera dan Kalimantan. Ancaman kedua adalah penurunan ketersediaan air yang berpotensi mengganggu ketahanan pangan dan energi, termasuk sektor pertanian, perkebunan, serta pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Wilayah-wilayah yang secara historis rentan terhadap kekeringan perlu menjadi prioritas dalam pemetaan kerawanan ini.
Langkah Antisipatif dan Kebijakan Daerah
Sebagai bagian dari kebijakan daerah yang terintegrasi, Kementerian Pekerjaan Umum telah menyiapkan langkah antisipatif konkret. Langkah tersebut meliputi pembentukan satuan tugas khusus dan program pengeboran air dalam di daerah-daerah yang masuk dalam kategori rawan kekeringan ekstrem. Daerah prioritas yang telah diidentifikasi antara lain:
- Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Koordinasi antarinstansi pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam menyusun skenario mitigasi. Setiap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan teknis operasionalnya berdasarkan peta kerawanan yang telah disusun. Hal ini mencakup kesiapan logistik, penyiapan titik-titik penyediaan air bersih darurat, serta peningkatan patroli dan pemantauan titik panas (hotspot) untuk mencegah karhutla.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan daerah, menghadapi El Nino memerlukan pendekatan yang bersifat multidimensi dan lintas sektor. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut untuk menyiapkan langkah tanggap darurat bencana, tetapi juga kebijakan jangka menengah untuk stabilisasi ekonomi mikro, terutama di sektor pertanian dan ketahanan pangan. Kesiapan anggaran daerah (APBD) yang dialokasikan khusus untuk program adaptasi dan mitigasi iklim menjadi indikator penting dalam menilai keseriusan suatu wilayah dalam menghadapi ancaman ini.