Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengumumkan penyelesaian proyek pemetaan partisipatif daerah rawan konflik agraria di wilayah provinsi tersebut pada tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung selama enam bulan ini melibatkan koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten/kota dan beragam pemangku kepentingan lokal. Data hasil pemetaan telah secara resmi diserahkan kepada seluruh bupati dan walikota di Sumatera Selatan sebagai landasan kebijakan dan perencanaan tata ruang wilayah.
Lokus Kerawanan dan Indikator Konflik Agraria
Hasil pemetaan yang dilaksanakan oleh Kemendagri dan pemerintah provinsi berhasil mengidentifikasi beberapa kabupaten dengan indeks kerawanan konflik lahan yang tergolong tinggi. Kabupaten-kabupaten tersebut perlu mendapatkan perhatian prioritas dalam upaya pencegahan dan resolusi sengketa. Berikut adalah tiga wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi:
- Kabupaten Musi Banyuasin: Didentifikasi memiliki kompleksitas persoalan tumpang tindih lahan yang signifikan.
- Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI): Menunjukkan potensi konflik antara perluasan perkebunan dan permukiman.
- Kabupaten Banyuasin: Dikategorikan rawan akibat ketidakjelasan batas dan status hak atas tanah.
Berdasarkan analisis temuan lapangan, pemicu utama konflik agraria di ketiga wilayah tersebut berasal dari beberapa faktor krusial. Faktor-faktor tersebut menjadi dasar penyusunan indikator kerawanan dalam peta yang dihasilkan. Penyebab dominan meliputi tumpang tindih peruntukan lahan antara kawasan hutan, konsesi perkebunan kelapa sawit, dan wilayah permukiman masyarakat. Di samping itu, ketidakselarasan antara peta dasar lama dengan kondisi faktual di lapangan serta belum tuntasnya proses sertifikasi tanah masyarakat turut memperparah potensi sengketa.
Rekomendasi Kebijakan dan Langkah Strategis
Sebagai tindak lanjut dari pemetaan ini, Kemendagri bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah merumuskan sejumlah rekomendasi kebijakan operasional. Rekomendasi ini ditujukan untuk pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai pemegang otoritas utama dalam penataan ruang dan penyelesaian konflik. Poin-poin rekomendasi mencakup:
- Percepatan program penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat, khususnya di wilayah teridentifikasi rawan.
- Melakukan sinkronisasi dan integrasi data spasial (peta) antara kementerian/lembaga pusat dengan pemerintah daerah untuk menghindari tumpang tindih kebijakan.
- Pembentukan dan pengaktifan forum mediasi konflik agraria di tingkat kabupaten yang melibatkan unsur pemerintah, perusahaan, dan perwakilan masyarakat.
Dokumen hasil pemetaan ini diharapkan dapat menjadi acuan utama dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang resolusi konflik sumber daya agraria dan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dengan adanya peta kerawanan yang akurat dan partisipatif, pemerintah daerah di Sumatera Selatan diharapkan mampu mengantisipasi potensi konflik sosial lebih dini. Pendekatan mediasi dan penyelesaian melalui jalur hukum administratif di tingkat lokal diutamakan untuk mencegah eskalasi menjadi konflik terbuka yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah kabupaten terindikasi rawan disarankan untuk segera mengalokasikan anggaran dan membentuk tim terpadu untuk menjalankan rekomendasi kebijakan. Sinergi yang berkelanjutan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dengan supervisi dari Kemendagri, mutlak diperlukan untuk memastikan peta kerawanan ini tidak sekadar menjadi dokumen statis, melainkan instrumen dinamis yang mendorong tata kelola agraria yang lebih baik dan berkeadilan di Provinsi Sumatera Selatan.