Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan instrumen kebijakan strategis berupa Peta Kerawanan Bencana Tanah Longsor edisi 2026. Dokumen yang dirilis oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur ini berfungsi sebagai pedoman ilmiah utama dalam pengelolaan risiko bencana dan perencanaan tata ruang berbasis data. Peta ini merupakan hasil analisis komprehensif terhadap data geospasial, pola curah hujan, karakteristik topografi, dan rekam kejadian bencana periode 2021-2025, yang mengklasifikasikan wilayah ke dalam tiga strata kerawanan: rendah, sedang, dan tinggi.
Stratifikasi Kerawanan dan Penetapan Wilayah Administratif Prioritas
Analisis spasial yang dihasilkan menunjukkan pola distribusi kerentanan bencana longsor yang terkonsentrasi pada wilayah dengan morfologi pegunungan dan perbukitan. Peta tersebut secara resmi menetapkan sejumlah kabupaten sebagai wilayah dengan kategori kerawanan tinggi berdasarkan karakteristik fisik dan historis kejadian. Klarifikasi zonasi ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan mitigasi berbasis wilayah. Wilayah-wilayah yang termasuk dalam kategori kerawanan tinggi antara lain:
- Kabupaten Pacitan, dengan titik rawan utama di kecamatan-kecamatan selatan yang memiliki kemiringan lereng signifikan.
- Kabupaten Ponorogo, khususnya di zona perbatasan dengan karakter morfologi kompleks.
- Kabupaten Trenggalek, di sepanjang koridor pegunungan Kapur Selatan.
- Kabupaten Lumajang, pada wilayah lereng Gunung Semeru dan sekitarnya.
- Kabupaten Malang, di zona pegunungan bagian selatan dan tengah.
Implementasi Kebijakan dan Integrasi dalam Perencanaan Tata Ruang
Peta kerawanan ini memiliki kekuatan mengikat sebagai acuan teknis dalam perencanaan strategis di tingkat kabupaten dan kota. Implikasi kebijakan utama terletak pada kewajiban integrasi temuan peta ke dalam dokumen perencanaan daerah. Pertama, peta menjadi landasan ilmiah untuk revisi atau penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang harus memuat ketentuan spesifik untuk zona rawan, meliputi pembatasan jenis dan fungsi bangunan, pengaturan kepadatan permukiman, serta alokasi ruang terbuka hijau sebagai area penyangga.
Kedua, peta menjadi input fundamental bagi penyusunan atau pemutakhiran Rencana Kontinjensi Penanggulangan Bencana (RKPB) tingkat daerah. RKPB wajib mencakup prosedur evakuasi terperinci, penentuan lokasi pengungsian, serta pengembangan sistem peringatan dini yang sesuai dengan zonasi kerawanan pada peta. BPBD Provinsi telah menetapkan mekanisme distribusi dan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk dinas perencanaan tata ruang, dinas pekerjaan umum, dan BPBD kabupaten/kota, untuk menjamin koherensi data provinsi dengan instrumen perencanaan di tingkat lokal.
Ketersediaan peta kerawanan bencana longsor yang akurat dan mutakhir diharapkan dapat meningkatkan efektivitas mitigasi dan kesiapsiagaan di seluruh wilayah Jawa Timur. Dokumen ini merupakan langkah konkret dalam menerapkan pendekatan tata kelola risiko bencana yang berbasis bukti dan terintegrasi secara spasial.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah di wilayah yang masuk kategori kerawanan tinggi disarankan untuk segera melakukan sinkronisasi data, mempercepat proses revisi RTRW dengan memasukkan klausul mitigasi spesifik, serta mengalokasikan anggaran yang memadai untuk program sosialisasi dan pembangunan infrastruktur pendukung sistem peringatan dini. Koordinasi antar-dinas dan antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi kebijakan berbasis peta kerawanan ini.