|  Indonesia, WIB
Beranda Perspektif Perspektif: Mengapa Restorasi Jurnal Kebakaran Gambut Penting unt...
Perspektif

Perspektif: Mengapa Restorasi Jurnal Kebakaran Gambut Penting untuk Mitigasi Konflik Lahan di Sumatera Selatan?

Perspektif: Mengapa Restorasi Jurnal Kebakaran Gambut Penting untuk Mitigasi Konflik Lahan di Sumatera Selatan?

Implementasi restorasi gambut oleh BRGM di Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten OKI dan Musi Banyuasin, berhasil memitigasi konflik lahan dengan tumpang tindih 40% area restorasi pada zona sengketa. Pendekatan partisipatif melalui Desa Peduli Gambut telah menyelesaikan delapan dari 12 kasus sengketa. Integrasi data restorasi ke dalam sistem pertanahan nasional direkomendasikan sebagai langkah strategis pencegahan konflik.

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) melaporkan bahwa implementasi program restorasi ekosistem gambut di Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan dampak signifikan dalam upaya mitigasi konflik lahan di wilayah rawan. Analisis spasial di dua kabupaten prioritas, yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kabupaten Musi Banyuasin, mengungkap fakta bahwa sekitar 40% area restorasi tumpang tindih dengan zona sengketa klaim kepemilikan lahan, yang melibatkan masyarakat, perusahaan perkebunan, dan kawasan hutan negara. Perspektif ini menunjukkan bahwa intervensi restorasi telah menciptakan mekanisme baru untuk resolusi konflik melalui pendekatan partisipatif.

Mekanisme Verifikasi Partisipatif dan Resolusi Konflik di Tingkat Lokal

Program restorasi yang dijalankan melalui platform Desa Peduli Gambut (DPG) telah berhasil memfasilitasi verifikasi partisipatif terhadap status dan pemanfaatan lahan gambut sebelum terjadinya kebakaran. Proses kolaboratif ini menghasilkan data faktual terverifikasi yang menjadi alat bukti strategis dalam mediasi konflik, terutama di tingkat pemerintahan kecamatan. Di Kabupaten Ogan Komering Ilir, pendekatan ini berhasil menghasilkan resolusi nyata dari 12 kasus sengketa lahan yang diintervensi, dengan delapan kasus berhasil diselesaikan. Penyelesaian dicapai melalui skema kesepakatan yang terdokumentasi dengan baik, meliputi:

  • Perjanjian bagi hasil antara masyarakat dan pengelola perusahaan perkebunan.
  • Pengakuan hak kelola masyarakat atas sebagian area yang disengketakan.
  • Penetapan batas-batas area yang lebih jelas dan disepakati bersama untuk mencegah konflik berulang.

Integrasi Data Restorasi ke dalam Sistem Pertanahan Nasional: Rekomendasi Kebijakan untuk Pemerintah Daerah

Keberhasilan awal program restorasi ekosistem gambut di Sumsel ini membuka peluang integrasi kebijakan, di mana rehabilitasi lingkungan dapat dirancang sekaligus sebagai instrumen resolusi konflik sosial-ekologis. Temuan ini menyoroti urgensi sinkronisasi data spasial dan tematik dari BRGM dengan Sistem Informasi Pertanahan Nasional (SIPN) yang dikelola Kementerian ATR/BPN. Sinergi data ini diharapkan memberikan manfaat strategis ganda bagi pemerintah daerah, termasuk: pencegahan konflik lahan baru melalui informasi status dan fungsi lahan yang akurat, akselerasi penyelesaian sengketa lama berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penciptaan stabilitas penguasaan dan pengelolaan lahan berkelanjutan di daerah rawan konflik, khususnya di ekosistem gambut.

Sebagai catatan strategis bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta pemerintah kabupaten terkait, langkah proaktif untuk mengadopsi dan memanfaatkan data restorasi BRGM dalam proses perencanaan tata ruang dan kebijakan agraria di tingkat daerah menjadi sangat krusial. Rekomendasi operasional mencakup pembentukan mekanisme koordinasi teknis antara Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanahan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk memastikan sinkronisasi data dan optimalisasi fungsi program restorasi sebagai instrumen resolusi konflik lahan yang sistematis dan terukur.

Entitas dalam Berita
Organisasi: Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Sistem Informasi Pertanahan Nasional (SIPN), Kementerian ATR/BPN
Lokasi: Sumatera Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Banyuasin
Berita Terkait